SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial YP (34) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
YP diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, SS, S.IK melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM, CHRS membenarkan adanya penindakan tersebut.
YP diketahui merupakan warga Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Pria tersebut bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kembali dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru serta satu helai celana pendek merek Feil Denim warna biru.
Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Solok mendatangi sebuah rumah di wilayah Jorong Sungai Rotan dan mengamankan seorang laki-laki yang berinisial YP.
Setelah YP diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan YP.
Petugas kemudian turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di atas lantai rumah, di dekat lokasi YP diamankan.
Menurut keterangan kepolisian, di hadapan saksi-saksi dan masyarakat, YP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Polisi selanjutnya membawa YP bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YP diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Solok untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana serta peran yang bersangkutan. (Adinda)

