SEMANGAT PADANG – Sebanyak 2.500 masyarakat yang tergabung ke dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Sumbar melakukan aksi zikir di Masjid Agung Nurul Iman, Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Selatan dan melakukan longmarch ke Masjid Muhammadan yang berada di kawasan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (10/4).
Peserta aksi tersebut tidak hanya berasal dari Kota Padang, melainkan berbagai Kota lainnya di Sumatera Barat, seperti Payakumbuh, Bukittinggi, Agam, Solok, Kabupaten Solok, dan Dharmasraya dan Padang Panjang. Beberapa tuntutan peserta unjuk rasa yang mengenakan berbagai atribut tersebut diantaranya adalah meminta kepada pemerintah untuk menutup rumah pengabuan jenazah (krematorium) Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang berada di Jalan Pasar Borong III, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Selain itu, mereka juga menolak pembangunan Rumah Sakit Siloam yang saat ini berganti nama menjadi Padang Landmark, penutupan tempat hiburan malam dan karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen GNPF MUI Sumbar, Muhammad Siddiq kepada sejumlah awak media di depan Masjid Muhammadan.
“Ranah Minang merupakan negeri yang menganut kuat asas ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Kita menuntut semua kafe yang mengundang kemurkaan Allah SWT dan menjajakan kemaksiatan, kami ingin ditutup. Kedua, tentang krematorium. Masyarakat Pasa Gadang banyak yang mengeluh agar tempat tersebut ditutup dan dipindahkan karena mengganggu keberagaman dan ketentraman antar umat beragama. Ketiga tentang Rumah Sakit (RS) Siloam yang menjadi pro dan kontra. Meskipun sudah berganti nama menjadi Padang Landmark, yang kita permasalahkan adalah investornya James Riyadi yang merupakan seorang misionaris internasional, umat islam menolak investasi James Riyadi. Investasi yang lain selama ini tidak kita permasalahkan, jika misi investasi mengarah kepada akidah, kami menolak,” ucap Siddiq.
Siddiq menegaskan akan tetap berjuang agar implementasi ABS-SBK yang selama ini dianut oleh masyarakat Minangkabau benar-benar terwujud. “Tidak menutup kemungkinan adanya akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dari aksi kali ini,” katanya.
Terkait dengan dilaksanakannya aksi longmarch di depan Masjid Muhammadan yang berada tidak jauh dari krematorium HBT tersebut, Siddiq menjelaskan bahwa pihaknya ingin menunjukkan ke semua kalangan dan etnis bahwa kegiatan yang digelar dapat dilakukan secara damai dan tertib.
Namun, dirinya juga menyayangkan bahwa sebanyak 12 unit bus rombongan aksi bela islam Ranah Minang yang berasal dari Bukittinggi menyatakan batal ikut karena masalah perizinan. “Ini yang sangat kita sayangkan, karena hingga Minggu (9/4) malam pukul 23.59 WIB sudah menyatakan akan ikut ke Padang, tahunya pada pagi hari batal,” tuturnya.
Demi mengamankan aksi tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Padang menerjunkan setidaknya 900 personil gabungan yang berasal dari Polsek di wilayah hukum (wilkum) Polresta Padang dan sejumlah personil dari Dit Sabhara dan Sat Brimobda Polda Sumbar.
“Pengamanan kita lakukan di beberapa titik seperti di Masjid Agung Nurul Iman, beberapa jalan yang dilintasi peserta aksi, dan di kawasan Pasa Gadang,” sebut Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz di lokasi aksi.
Belakangan diketahui, aksi bela islam Ranah Minang yang digelar oleh GNPF MUI Sumbar tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Hal tersebut dibenarkan oleh Chairul. “Benar, mereka memohon kepada pihak kepolisian bahwa aksi longmarch yang mereka gelar ke Masjid Muhammadan hanya untuk pergi makan dan mereka sendiri meminta pengawalan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan ekspresi dan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Meskipun tidak berizin, polisi sendiri memiliki kewenangan memberikan diskresi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Diskresi kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan Polri yang bersumber pada azas Kewajiban umum Kepolisian (Plichtmatigheids Beginsel) yaitu suatu azas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002.
