SEMANGATNEWS.COM – Ketua DPRD Hamdi Agus memimpin 3 rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Wulan Denura, dan perwakilan Fraksi PPP Edward DF di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD. Sementara itu, dewan lainnya mengikuti via aplikasi zoom di tempat masing-masing.
Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan pejabat lainnya menghadiri via aplikasi zoom di Ruang Randang, Balaikota, dan penandatanganan dilakukan secara terpisah dan disaksikan oleh hadirin.
Dalam rapat paripurna itu dilakukan Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2021, dan Pembatalan Nota Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh.
Dari informasi yang diterima media, anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disetujui sebesar Rp. 731.004.205.721 oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021, Jumat (27/11) itu.
Dijelaskan oleh Juru Bicara DPRD Edward DF, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 107.757.183.602 dengan rincian Pajak daerah Rp. 17.077.752.692, Retribusi Daerah Rp. 7.797.531.468, dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 8.049.367.383, sementara Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp. 74.832.532.059.