Aset Triliunan Milik Anak Buron Riza Chalid Diporak-porandakan: Tanah, Kapal, hingga Rekening Disita Negara

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Putusan hukum terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak buronan pengusaha minyak Riza Chalid, membuka babak baru dalam upaya negara merebut kembali aset yang diduga berasal dari praktik korupsi besar dalam kasus tata kelola minyak Pertamina. Kerry yang sebelumnya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini menghadapi konsekuensi hukum berat dan penyitaan aset strategis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry atas keterlibatannya dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selain hukuman tersebut, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 2,9 triliun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya juga mendesak agar seluruh aset milik Kerry dan afiliasinya dirampas untuk negara demi memulihkan kerugian yang timbul dari praktik korupsi yang melibatkan sewa terminal dan kapal tangki minyak.

Salah satu aset utama yang menjadi target penyitaan adalah lahan dan bangunan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang mencakup tanah seluas puluhan hingga ratusan ribu meter persegi. Lahan ini juga memuat tangki minyak dengan kapasitas besar dan fasilitas terminal pelabuhan.

Lahan seluas sekitar 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi yang terdaftar atas nama PT Orbit Terminal Merak menjadi bagian dari daftar panjang properti yang dituntut negara untuk disita. Keduanya dianggap bagian dari “aset strategis” yang digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis terminal minyak milik Kerry dan mitranya.

Selain real estate, tiga kapal tangki minyak yang terkait dengan jaringan usaha Kerry juga dimasukkan dalam daftar aset yang harus dirampas negara. Kapal-kapal ini diduga dipakai dalam operasi pengelolaan dan pengangkutan minyak mentah serta produk kilang dalam skema yang merugikan Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menagih penyitaan terhadap saldo rekening escrow dan uang tunai yang tersimpan di beberapa institusi perbankan, termasuk ratusan miliar rupiah dalam rekening di bank trust, serta saldo tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di kawasan terminal.

Daftar aset yang dipanggil negara juga mencakup tanah-tanah lain yang dimiliki oleh Kerry atau perusahaan terkait di beberapa daerah seperti Lampung, Bogor, serta wilayah Bali seperti Badung dan Tabanan, yang menunjukkan skala besar kekayaan yang kini menjadi fokus penyitaan.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara terkait kasus tata kelola minyak yang menurut jaksa merugikan negara triliunan rupiah, baik dari nilai langsung maupun dampak ekonomi yang lebih luas.

Langkah hukum ini tidak hanya berdampak pada Kerry sendiri, tetapi juga menjadi ancaman kuat bagi figur utama lain seperti Riza Chalid yang hingga kini masih buron. Publik kini menyaksikan proses hukum yang tidak hanya memenjara pelaku, tetapi juga merampas harta kekayaan besar yang diduga hasil praktik kriminal.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena skala penyitaan aset yang besar serta keterlibatan nama besar dalam industri minyak, menimbulkan perdebatan luas soal penegakan hukum terhadap korupsi struktural di sektor energi Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.