Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba kelas kakap bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan suap kepada mantan Kapolres Bima Kota. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika tersangka diduga hendak kabur ke Malaysia.
Dalam penyergapan itu, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Ko Erwin bersama dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Ketiganya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berada di kapal yang hendak menyeberang menuju Malaysia. Upaya kabur itu diduga merupakan strategi terakhir Ko Erwin untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut pihak kepolisian, Ko Erwin dikenal sebagai bandar sabu yang memiliki jaringan peredaran cukup besar, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan keterlibatannya dalam kasus suap kepada mantan Kapolres Bima Kota membuat perburuan terhadapnya semakin intensif.
Kasus ini awalnya mencuat dari pemeriksaan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kemudian membuka keterkaitan antara Ko Erwin dan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari pemeriksaan itu terungkap adanya dugaan aliran dana dari Ko Erwin kepada oknum aparat untuk melindungi peredaran narkoba.
Liputan6 melaporkan bahwa Ko Erwin menyetorkan uang sekitar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota sebagai bagian dari modus penyelundupan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika yang ia kendalikan.
Penangkapan ini mendapat perhatian publik luas karena bukan sekadar kasus narkoba biasa, tetapi juga menyeret nama pejabat kepolisian di Bima yang kini telah diberhentikan dari jabatannya. Dugaan suap dan kesalahan prosedural ini membawa dampak serius terhadap citra institusi.
Dalam proses penangkapan, Ko Erwin juga sempat melakukan perlawanan ringan terhadap petugas, namun segera dapat dikendalikan oleh tim Dittipidnarkoba. Kejadian ini menunjukkan bahwa tersangka berusaha keras menghindar dari penegakan hukum.
Sementara itu, dua orang inisial A dan R yang turut diamankan bersama Ko Erwin kini juga diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari perencanaan pelarian tersebut. Kepolisian menyatakan pembongkaran jaringan ini masih terus berlanjut.
Penyidik Bareskrim Polri memastikan bahwa status Ko Erwin kini telah resmi menjadi tersangka dan kasusnya akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan narkoba besar di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa perang terhadap narkoba termasuk pemberantasan akar jaringan yang kuat tidak akan berhenti, bahkan ketika melibatkan oknum berpengaruh sekalipun.(*)
