Jakarta, Semangatnews.com – Kepolisian Republik Indonesia membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri mencatat sedikitnya 58 WNI menjadi korban perekrutan ilegal dengan iming-iming gaji dan bonus bernilai fantastis.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan jumlah korban tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim dan sejumlah kepolisian daerah. Dari keseluruhan perkara, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.
Para korban direkrut melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, hingga grup informasi lowongan pekerjaan. Perekrut menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar dan berbagai fasilitas menarik untuk meyakinkan calon korban agar bersedia berangkat ke Rusia.
Dalam materi promosi yang disebarkan, calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 620 juta. Selain itu, mereka juga ditawarkan gaji bulanan mencapai 3.000 dolar AS atau setara Rp 50 juta serta biaya keberangkatan yang diklaim sepenuhnya ditanggung oleh pihak perekrut.
Namun, kenyataan yang dihadapi para korban ternyata tidak sesuai dengan penawaran awal. Sejumlah korban justru diarahkan untuk bergabung dengan militer Rusia setelah tiba di negara tersebut. Bahkan, ada korban yang mengaku tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan, sementara satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.
Polisi mengungkapkan proses perekrutan dilakukan secara tidak prosedural tanpa melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi. Para calon korban cukup menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan paspor untuk diproses keberangkatannya. Mereka bahkan diberangkatkan menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja.
Setibanya di Rusia, para korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diminta menandatangani kontrak militer. Setelah itu, mereka mendapatkan pelatihan selama kurang lebih satu bulan sebelum berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata Rusia dan Ukraina. Kondisi ini membuat para korban menghadapi risiko keselamatan yang sangat besar.
Penyidik juga menemukan adanya jaringan perekrutan berjenjang yang melibatkan sejumlah orang di Indonesia dan luar negeri. Para perekrut lokal diduga memperoleh komisi dari setiap kandidat yang berhasil diberangkatkan. Pembayaran komisi tersebut dilakukan melalui transfer perbankan maupun aset kripto untuk mendukung aktivitas jaringan perekrutan.
Dari lima laporan yang ditangani kepolisian, kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Bareskrim menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi penghubung antara perekrut di Indonesia dengan agen di Rusia.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi menegaskan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang berujung pada pengiriman ke wilayah konflik merupakan bentuk eksploitasi yang harus ditindak tegas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut, jenis visa, kejelasan kontrak, serta perlindungan kerja sebelum berangkat. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban serta memberikan perlindungan kepada WNI yang terdampak.(*)

