SEMANGATNEWS.COM- Naas yang dialami oleh BM (19) Warga Baliak Bukik, Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Mungkin ingin mengembangkan bisnis haramnya ke Kota Payakumbuh, Remaja yang baru menginjak usia dewasa ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Penangkapan yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Duasa dan Kanit ops Ipda Zero tersebut dilakukan di kompleks kolam milik Dinas Perikanan Kota Payakumbuh, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Rabu 8 September 2021 sekira pukul 01.00 wib.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasatnarkoba Iptu Desneri mengatakan, penangkapan berawal setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran, Saat itulah tersangka barik ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka kami amankan tanpa adanya perlawanan. Setelah kami tangkap dan kami introgasi, kami menemukan barang haram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” Ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu, satu unit handpone merk samsung warna merah, satu unit sepeda motor Merk yamaha mio warna hitam Tanpa plat nomor polisi.
Hingga saat ini, tersangka masih melakukan pemeriksaan dimapolres Payakumbuh untuk mengungkap bandar besarnya. (ARYA)
