Jakarta, Semangatnews.com – Nama Betrand Peto tengah menjadi perhatian setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polisi memastikan laporan tersebut telah diterima dan sedang menjalani proses pendalaman.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyebut pelapor sekaligus korban berinisial AW, sementara terlapor berinisial ATT.
ATT merupakan inisial yang digunakan untuk menyebut Alfonsus Toribio Tenkudi, yang dikenal publik dengan nama Betrand Peto. Dengan diterimanya laporan tersebut, kepolisian mulai melakukan langkah-langkah untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Polda Metro Jaya belum mengungkap seluruh materi laporan kepada publik. Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Betrand juga menjadi bagian dari proses yang akan dijalankan penyidik. Keterangan dari terlapor diperlukan untuk mempertemukan informasi yang disampaikan pelapor dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Perkara ini disebut berkaitan dengan sebuah kejadian di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kelab malam.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan luas setelah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan beredar di media sosial. Nama Betrand Peto ikut terseret setelah informasi mengenai laporan polisi mulai diketahui publik.
Dalam perkembangan lain, terdapat pula laporan terhadap seorang pria berinisial WHA yang disebut sebagai rekan Betrand. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap rekan perempuan yang membuat laporan dugaan kekerasan seksual.
Sementara itu, Ruben Onsu sebelumnya mengatakan dirinya belum mengetahui secara lengkap mengenai laporan tersebut ketika pertama kali ditanya wartawan. Setelah mendapatkan informasi lebih jauh, Ruben meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum perkara tersebut menjadi jelas.
Ruben menyatakan dirinya bersama Betrand akan mengikuti proses yang diperlukan dan memberikan keterangan apabila diminta. Sikap kooperatif tersebut disampaikan sembari menunggu informasi yang lebih lengkap mengenai perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Karena proses hukum belum selesai, seluruh tuduhan yang muncul masih berstatus dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti secara hukum.(*)

