Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah melalui kementerian terkait resmi mengumumkan bahwa program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tambahan senilai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) akan mulai disalurkan pada bulan Oktober 2025. Program ini menyasar lebih dari 35 juta KPM yang diperkirakan mencakup sekitar 140 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan stimulus pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi tambahan dari bantuan sosial reguler yang telah ada sebelumnya. Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp31,45 triliun untuk merealisasikan program ini, dengan harapan dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di penghujung tahun.
Bantuan Rp900.000 diberikan dalam bentuk Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Skema ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Sasaran utama penerima bantuan adalah keluarga yang masuk dalam data desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total penerima, sekitar 20 juta lebih merupakan penerima penebalan bantuan, sementara 14 juta lainnya adalah penerima baru yang sebelumnya belum tercakup dalam program bantuan reguler.
Adapun jadwal pencairan bantuan telah ditetapkan. Penyaluran melalui bank-bank Himbara diperkirakan mulai pada 27 Oktober 2025, sementara pencairan melalui kantor pos dijadwalkan lebih awal, yakni mulai 20 Oktober 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima secara daring melalui situs resmi dan aplikasi khusus. Warga hanya perlu memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan.
Melalui situs resmi, calon penerima dapat mengisi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa, lalu memasukkan nama dan kode verifikasi untuk melihat hasil pencarian. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi yang bisa diunduh di ponsel. Pengguna cukup membuat akun, mengunggah foto KTP dan swafoto, kemudian login untuk memeriksa status penerimaan bantuan.
Pemerintah menegaskan agar bantuan ini digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, seperti bahan pangan, pendidikan anak, serta biaya kesehatan, bukan untuk keperluan yang bersifat konsumtif atau kegiatan yang tidak bermanfaat.
Dengan dimulainya pencairan bantuan tambahan ini, pemerintah berharap keluarga di desil ekonomi terbawah dapat lebih tenang menghadapi tekanan ekonomi di akhir tahun sekaligus membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.(*)
