Breaking! Mantan Kapolri LSP, ASN, EH Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Telpon Presiden

by

Breaking! Mantan Kapolri LSP, ASN, EH Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Telepon Presiden

SEMANGATNEWS.COM- POLISI REPUBLIK INDONESIA – POLRI, tetapkan tiga tersangka penyadapan terhadap nomor Telepon Presiden RI. Salah satu tersangkanya adalah LSP, Mantan Kapolri . Dua lainnya berinitial ASN dan EH. Ketiga tersangka itu telah ditahan Mabes Polri, Jakarta.
Demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan dalam jumpa pers tadi malam(3/11) di Mabes Polri, Jakarta. Selain nomor telpon Presiden, tersangka juga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Pejabat Negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, pengusaha.

Modus Operandi dan Target

Target: Menyasat nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Penyalahgunaan LIMS: Memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System tanpa prosedur, verifikasi, maupun surat perintah sah selama kurun 2025–2026.

Penghapusan Jejak: Pada Oktober 2026, data elektronik penyadapan dihapus dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya kasus terungkap dari laporan internal 30 Oktober 2026.

Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE. [1]

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 31 ayat (1) dan (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain .
Pasal 47 UU ITE mempertegas larangan tersebut dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.

Undang-Undang Telekomunikasi:
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 56.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional / UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 258 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (maksimal Rp2 miliar).**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.