Jakarta, Semangatnews.com – Penumpang Garuda Indonesia kini harus lebih memperhatikan jumlah koper saat melakukan perjalanan domestik. Hal itu menyusul perubahan sistem bagasi yang mulai diberlakukan untuk tiket yang dibeli sejak 1 September 2026.
Garuda Indonesia mengubah mekanisme dari weight concept menjadi piece concept. Jika sebelumnya batas bagasi gratis terutama dihitung berdasarkan berat, sistem baru juga memperhitungkan jumlah koli yang dibawa penumpang.
Perubahan ini langsung mendapat sorotan dari APJAPI. Organisasi pengguna jasa penerbangan tersebut menilai kebijakan baru berpotensi menimbulkan persoalan bagi penumpang yang merasa telah memenuhi batas berat, tetapi ternyata harus membayar karena membawa lebih dari jumlah koli yang ditentukan.
Ketua APJAPI Alvin Lie menyebut penumpang kelas ekonomi domestik sebelumnya memperoleh jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram. Dalam sistem lama, penumpang tidak dibatasi jumlah koper selama total bobot barang masih berada dalam batas tersebut.
Kondisinya berbeda dalam sistem baru. Penumpang yang membawa dua koper dengan total berat 20 kilogram tetap berpotensi dikenai biaya tambahan apabila jatah koli gratis yang ditetapkan hanya mencakup satu koper.
Menurut APJAPI, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis pelayanan maskapai. Mereka menilai perubahan aturan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta disampaikan kepada konsumen secara jelas.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu keberatan utama APJAPI. Konsumen dinilai harus mengetahui secara utuh mengenai batas bagasi dan potensi biaya tambahan sebelum menentukan pilihan maskapai untuk perjalanan mereka.
APJAPI juga mempertanyakan waktu sosialisasi kebijakan tersebut. Garuda disebut mulai menyosialisasikan perubahan aturan pada 10 Juli 2026, sedangkan implementasinya dilakukan mulai 1 September 2026. Jarak waktu tersebut dinilai belum memenuhi waktu sosialisasi minimum yang dipersoalkan APJAPI.
Atas persoalan itu, APJAPI telah menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka berharap pemerintah mengambil langkah pembinaan agar kebijakan pelayanan bagasi tetap sesuai dengan regulasi.
Di sisi lain, APJAPI tidak mempersoalkan konsep piece concept itu sendiri. Sistem berdasarkan jumlah koli telah digunakan oleh sejumlah maskapai di berbagai negara. Persoalannya, menurut APJAPI, penerapan di Indonesia perlu menyesuaikan dengan regulasi yang masih berlaku.
Perubahan aturan ini menjadi pengingat bagi penumpang untuk memeriksa ketentuan bagasi sebelum terbang. Tidak hanya berat barang yang perlu diperhatikan, jumlah koper dan kemungkinan biaya tambahan juga harus dihitung agar tidak muncul pengeluaran tak terduga di bandara.(*)

