TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita langsung dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wabup Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda, staf ahli Bupati, kepala OPD dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kepala Daerah harus menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan keuangan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi Perda,” sampainya.
Selanjutnya dalam penyampaian nota penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman, Bupati Eka Putra juga menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.295.050.946.063,81 dengan realisasi Rp1.312.799.267.502,24 atau dengan capaian sebesar 101,37%. Sedangkan anggaran belanja dianggarkan sebesar Rp1.333.857.237.785,87 dengan realisasi sebesar Rp1.250.621.580.777,00 atau sebesar 94,76%,” terangnya.(Evi).

