Buronan Curanmor Ngaku Ketua Pemuda Ditangkap Tim Gabungan Reskrim

by -

SEMANGATNEWS.COM – Satu persatu komplotan pencurian kendaraan dengan tindak kekerasan berhasil digulung
pihak Polres Dharmasraya.

Teranyar, Jum’at (19/1) sekira jam 11.Wib berhasil diringkus satu orang pelaku lagi inisial A di rumah nya Jorong Tarantang Nagari Sialang Gaung kecamatan Koto Baru.

Sebelumnya, Rabu (5/1) lalu telah ditangkap saudara Al, warga Nagari Koto Besar dalam kasus yang sama.

Penangkapan pelaku merupakan hasil laporan korban kehilangan atas tindak kejahatan pencurian disertai sajam yang terjadi di wilayah Sungai Rumbai, Sabtu (11/12) tahun 2021 lalu.

Informasi ini disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah yang didampingi Kasatreskrim, dalam acara jumpa pers bersama Wartawan di Mapolres Dharmasraya, Sabtu (22/1)

Penangkapan pelaku bermula adanya laporan korban ke Polsek Sungai Rumbai dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya

Saat kejadian korban bersama teman perempuannya ditangkap oleh pelaku di belakang Rusunawa Sungai Baye Nagari Sungai Rumbai.

Pelaku mengaku sebagai Ketua Pemuda Nagari dan menganggap korban sedang berpacaran dan telah berbuat salah. Selanjutnya korban dibawa pelaku untuk menyelesaikan masalah mereka di Polsek.

Berdalih menyelesai kan permasalahan, di tengah jalan, sembari mengeluarkan pisau korban mengambil paksa kendaraan roda 2 jenis beat warna hitam dan 1 unit handphone milik korban.

Selang beberapa hari, atas laporan korban, pelaku inisial Al dicokok pihak Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya di Nagari Koto Besar, Rabu (5/1).

Berbekal pengembangan kasus dari tertangkapnya Al, hingga Jum’at (21/1) sekira pukul 11.00 Wib gabungan tim Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres berhasil amankan pelaku kedua, yakni saudara A di rumahnya jorong Tarantang Nagari Sialang Gaung kecamatan Koto Baru.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Beat dan Scoopy.

“Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 365 ayat 1, Pasal 363 ayat 3 dan 4. KUHPidana
dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.