Jakarta, Semangatnews.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa mulai tahun 2026 seluruh layanan dan administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Sistem ini akan menggantikan platform lama dan menjadi satu-satunya pintu layanan pajak berbasis digital bagi wajib pajak.
Penerapan Coretax secara penuh merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional. Pemerintah menargetkan sistem ini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akurasi dalam pengelolaan administrasi pajak.
Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu sistem. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga pengelolaan faktur elektronik dapat dilakukan dalam satu akun.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur dan layanan perpajakan yang tersedia.
Otoritas pajak menegaskan bahwa keterlambatan atau kegagalan mengaktifkan akun Coretax dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan perpajakan berisiko terlambat memenuhi kewajibannya.
Meski tidak ada sanksi khusus hanya karena belum mengaktifkan akun, dampak lanjutan tetap dapat terjadi. Keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak akibat akun yang tidak aktif tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain risiko sanksi, wajib pajak juga berpotensi menghadapi kendala teknis jika menunda aktivasi hingga mendekati masa pelaporan. Kepadatan akses dan gangguan sistem lebih berpeluang terjadi saat periode sibuk.
DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi lebih awal agar memiliki waktu mempelajari sistem, menyesuaikan data, serta memastikan seluruh informasi perpajakan telah tersinkronisasi dengan benar.
Untuk mendukung transisi ini, kantor pelayanan pajak di berbagai daerah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Petugas disiapkan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses aktivasi maupun penggunaan Coretax.
Pemerintah juga menyadari bahwa peralihan ke sistem digital menghadapi tantangan tersendiri, terutama terkait literasi teknologi dan akses internet. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan terus diperluas agar semua wajib pajak dapat beradaptasi.
Sejumlah pengamat menilai Coretax sebagai langkah penting menuju modernisasi administrasi perpajakan. Sistem terintegrasi ini dinilai mampu mengurangi kesalahan manual dan meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang.
Dengan waktu yang semakin mendekati tahun 2026, wajib pajak diharapkan tidak menunda persiapan. Aktivasi akun sejak dini menjadi kunci agar proses perpajakan ke depan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.(*)
