Cuaca Semakin Panas, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Ingatkan Warga Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Hutan

by
Cuaca Semakin Panas, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Ingatkan Warga Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Hutan
Cuaca Semakin Panas, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Ingatkan Warga Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Hutan

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM — Cuaca yang semakin terasa panas, terutama dua bulan belakangan di Kabupaten Dharmasraya membuat banyak pihak khawatir akan terjadinya kebakaran.

Apalagi daerah di ujung Propinsi Sumbar itu terkenal dengan kawasan perkebunan karet dan sawit serta pertambangan.

Menyikapi kondisi yang demikian Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan waspada akan terjadinya kebakaran.

Ajakan itu beliau sampaikan melalui pesan Whatshapp di Group Media Mitra Polres Dharmasraya, Minggu (22/8/2026)

“Jangan melakukan pembakaran secara sembarangan. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak,” terangnya.

Oleh karenanya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meminta agar seluruh masyarakat bisa menjaga hutan dan lahan yang akan diwariskan untuk masa depan anak cucu.

Lebih jauh Kapolres yang terbilang dekat dengan wartawan ini menyebutkan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak ekosistem, mengancam satwa, mencemari lingkungan, serta menimbulkan kerugian yang luas.

AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengingatkan apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran hutan dan atau lahan segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat dan bisa juga hubungi Layanan Polisi di nomor 110.

“Tujuan kita untuk bisa meminimalisir dampak kebakaran yang lebih serius,” jelasnya.

Sebagai pesan pengingat Kapolres Kartyana menyebutkan tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana dan bisa dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.