Dekan FHUK Unand : Rapat Paripurna Harus Mengacu Tatib, Rusdi : Pemprov Harus Meluruskan

by -

Dekan FHUK Unand : Rapat Paripurna Harus Mengacu Tatib, Rusdi : Pemprov Harus Meluruskan

Semangatnews, Tua Pejat – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Mentawai, Jumat tanggal 29 November 2019, mendapat tanggapan dari dua tokoh Sumbar. Mereka adalah Dr.Busyra Azheri,SH,MH dan Pamong Senior Drs.H.Rusdi Lubis, MSi.

Setiap pelaksanaan Rapat Paripurna DPR/D harus mengacu pada Tatip DPRD.

Apa bila tidak sesuai dengan tatib maka rapat paripurna tidak sah, sebut Busyra ketika dimintai tanggapannya, minggu 1 Desember 2019.

Meskipun korum terpenuhi dimana 14 anggota dewan yang hadir dari 20 jumlah anggota, namun ada yang ditabrak yakni Tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 th 2019 pasal 107 huruf b, halaman 74 menyatakan bahwa mana kala rapat dilaksanakan hari Jumat jadwalnya harus jam 09.00-11.30 WIB. Namun prakteknya sidang baru dimulai 11.30 disaat akan masuk waktu Sholat Jumat. Sehingga rapat bisa dianggap tidak sah.

Sementara itu Drs Rusdi Lubis,MSi menilai, jika memang benar kejadiannya seperti itu maka hal ini dapat dilihat dari dua segi :

1. Sidang paripurna menyalahi tata tertib , oleh karena itu sidang paripurna tidak sah, dengan demikian sidang tersebut merupakan “illegal”.

2. Sidang tersebut juga menyalahi etika dalam bernegara, yaitu harus saling menghargai dalam beribadah menurut agama masing masing.

Sebaiknya Pemprov sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan yang punya kewenangan mengesahkan Perda sesuai peraturan perundangan perlu meluruskan persoalan ini.

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Mentawai Cacat dan Langgar Tata Tertib, tegas mantan Sekda Sumbar ini.( zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.