NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan diterpa isu tak sedap. Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bernama Filiyus Giawa resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 078497 Hilinifaoso, Famati Waruwu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (20/08/2026) melalui sambungan telepon WhatsApp, Filiyus membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak bulan Juli 2026, haknya untuk mengajar dan jam kerjanya telah ditiadakan secara sepihak oleh kepala sekolah.
Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk “hukuman” atau pembungkaman setelah dirinya menyampaikan kritik dalam rapat pembagian jadwal mengajar pada Senin, 27 Juli 2026.
Kronologi Kejadian
Filiyus Giawa, yang diangkat berdasarkan SK Pengangkatan per 31 Desember 2025, membeberkan tiga poin kritik utama yang ia sampaikan dalam rapat tersebut:
1. Ketidakadilan Beban Kerja dan TPG: Ia mempertanyakan pembagian tugas yang dianggap tidak adil. Guru PPPK Paruh Waktu disebut memiliki beban jam mengajar lebih banyak dibanding PPPK Penuh Waktu yang justru sering tidak hadir. Padahal, pemenuhan syarat 24 jam mengajar sangat krusial bagi guru paruh waktu demi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
2. Penggunaan Dana BOS: Ia mempertanyakan transparansi Dana BOS karena siswa terus-menerus diminta membawa sapu dari daun pinang sejak tahun 2025 hingga 2026.
3. Disiplin Kerja: Ia menyoroti ketiadaan daftar hadir guru yang berpotensi memicu pembiaran terhadap ketidakdisiplinan di lingkungan sekolah.
Bukannya mendapat evaluasi positif, kritik tersebut justru direspons negatif oleh Kepala Sekolah Famati Waruwu dengan cara tidak memberikan jadwal mengajar kepada Filiyus hingga saat ini. Tindakan tersebut dinilai merugikan korban secara materiil dan menghambat pelaporan jam kerja di sistem Dapodik.
Guna memastikan keberimbangan informasi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 078497 Hilinifaoso, Famati Waruwu, melalui pesan WhatsApp pribadi pada Kamis (20/08/2026).
Merespons pertanyaan yang diajukan, Famati Waruwu tidak memberikan jawaban mendetail mengenai tudingan tersebut. Ia justru mengundang awak media untuk datang langsung ke lokasi sekolah guna melihat situasi yang sebenarnya.
“Selamat siang Pak. Lebih baik langsung ke para kru ‘Media Semangat’ untuk mengetahui realitanya sehingga perimbangan pemberitaan lebih akurat dan akuntabel. Salam Jurnalis!” tulis Famati dalam pesan singkatnya.
Di tempat terpisah, awak media juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK), Sokhiziduhu Hulu, S.E., M.M., pihak dinas membenarkan telah menerima aduan dari Filiyus Giawa dan berjanji akan segera mengambil tindakan.
“Surat laporan tersebut sudah kami terima, dan kami akan tindak lanjut dalam waktu dekat dengan memanggil kaseknya dan guru yang melaporkan guna mendapatkan info yang lebih akurat,” ujar Sokhiziduhu Hulu kepada awak media pada Kamis (20/08/2026) di ruang kerjanya.
Lima Poin Tuntutan Guru
Melalui surat pengaduan ini, Filiyus secara tegas menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan:
1. Memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN 078497 Hilinifaoso terkait kebijakan sepihak tersebut.
2. Memberikan pembinaan dan memastikan korban kembali mendapatkan jam kerja sesuai dengan SK yang sah.
3. Memastikan tersedianya daftar hadir resmi bagi para guru di sekolah.
4. Mendesak kepala sekolah untuk segera memberikan SK tugas mengajar milik korban.
5. Memastikan keadilan pembagian tugas agar hak korban memenuhi syarat 24 jam mengajar demi pencairan TPG tetap terpenuhi.
Guna memperkuat laporan tersebut, Filiyus melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari fotokopi SK PPPK Paruh Waktu, Sertifikat Pendidik (Serdik), fotokopi KTP, foto bukti tidak adanya jadwal mengajar, tangkapan layar (screenshot) WhatsApp saat mempertanyakan jadwal, hingga bukti video kondisi sekolah serta sapu lidi daun pinang yang dipermasalahkan.
Surat pengaduan ini tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan, melainkan juga ditembuskan secara resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan di Teluk Dalam untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan legislatif, serta kepada Kepala Sekolah SDN 078497 Hilinifaoso sebagai pihak terlapor. Filiyus berharap besar adanya penegakan aturan demi melindungi hak-hak guru dari tindakan kesewenang-wenangan. (Key)

