Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diterpa Badai Kritik soal Penahanan Yaqut

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Polemik penanganan kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini muncul akibat kontroversi pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang memicu sorotan publik luas.

Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan di internal KPK. Langkah ini menambah panjang daftar kritik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut keputusan pengalihan penahanan itu diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Jika benar, hal tersebut berpotensi melanggar prosedur internal dan menimbulkan cacat hukum.

Selain itu, MAKI juga menyoroti dugaan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan status penahanan. Dugaan ini dinilai serius karena dapat mencederai independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Tak hanya pimpinan, laporan juga mencakup pejabat lain di KPK, termasuk juru bicara dan deputi penindakan. Hal ini menunjukkan bahwa polemik tersebut dianggap melibatkan banyak pihak dalam struktur lembaga.

Perbedaan pernyataan antar pejabat KPK turut memperkeruh situasi. Juru bicara menyebut Yaqut dalam kondisi sehat, sementara pejabat lain menyatakan adanya gangguan kesehatan seperti GERD dan asma.

MAKI menilai inkonsistensi tersebut menimbulkan kebingungan publik sekaligus menurunkan kredibilitas KPK. Apalagi, alasan kesehatan menjadi dasar utama dalam pengalihan status penahanan tersebut.

Polemik bermula ketika Yaqut yang sebelumnya ditahan di rutan pada 12 Maret 2026 dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak.

Keputusan itu bahkan sempat dipertanyakan karena dinilai tidak transparan. Informasi terkait perubahan status penahanan tidak disampaikan secara terbuka oleh KPK sejak awal.

Akibat tekanan publik yang semakin kuat, KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan beberapa hari kemudian.

Kini, Dewas KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik, di tengah sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.