Dirut PT Telkom Diskriminatif Bagi-bagi Dana CSR

by -

Semangatnews Jakarta-Corporate Social Responsibility (CSR) PT Telkom yang diskriminatif itu menuai kritikan keras dari Pengurus Besar Ulama (PBNU). Seharusnya, salah satu perusahaan milik pemerintah yang saat ini dikomandoi oleh Alex J Sinaga itu bersikap adil.

Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud kepada wartawan, baru-baru ini mengatakan, meski secara undang-undang memang tidak ada larangan, akan tetapi secara moral kebangsaan seharusnya hal tersebut tidak boleh dibeda-bedakan.

Dia amat menyesalkan sikap Direktur Utama PT Telkom yang telah melakukan diskriminatif terhadap pembagian dana CSR masyarakat Indonesia.

“Tidak boleh ada diskriminasi, mestinya begitu. Memang orang islam tidak ada yang kapabel di bidang-bidang itu kan juga tidak, pasti banyak. Yang penting jangan melakukan diskriminasi karena golongannya, juga pula karena agamanya,” ungkap Marsudi.

Marsudi menyampaikan hal itu sekaligus menyikapi tuntutan dan aspirasi ratusan mahasiswa dan pemuda di depan Gedung PT Telkom. Mereka memprotes sikap Dirut PT Telkom Alex J Sinaga yang diduga melakukan penyelewengan dana CSR untuk kepentingan kelompok-kelompoknya.

Mereka menduga Alex J Sinaga pilih kasih dalam menyalurkan bantuan keagamaan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu terjadinya konflik SARA di masyarakat. Atas dasar itu, mereka mendesak agar menteri BUMN untuk segera mencopot Alex J Sinaga sebagai Dirut PT Telkom dan tidak memilih kembali Alex J Sinaga dalam RUPS nantinya.

Marsudi merespon positif aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut. Terlebih, para agen perubahan itu mengkritisi kebijakan yang dinilai dan dirasa janggal. ” Sebagai mahasiswa, tulang punggung pemilik bangsa ke depan itu mahasiswa apa saja harus kritis,” tutur dia.

Dan sangat wajar, kata Marsudi, jika Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap BUMN termasuk terhadap PT Telkom yang dikomandoi Alex J Sinaga tersebut.

“Pasti itu dan harus dilihat kinerjanya, apalagi kinerja BUMN besar begitu kan harus profesional, tidak boleh diskriminasi dalam memberikan CSR atau diskriminasi dalam posisi pekerjaan atau apa saja yang ada disitu, karena bukan milik pribadi, BUMN in milik Negara, milik rakyat,” ujar Marsudi (Smngtnews/Jurnas.com).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.