Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan publik dan perhatian serius dari DPR RI. Komisi XIII DPR menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi kejahatan seksual yang dinilai sangat memprihatinkan ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, secara tegas mengecam tindakan pelaku yang diduga merupakan pimpinan pesantren. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
Menurut Sugiat, negara melalui lembaga terkait harus segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada para korban. Ia menekankan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal.
Ia meminta LPSK untuk segera memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi bagi para korban. Selain itu, rehabilitasi sosial jangka panjang dinilai sangat penting untuk memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang terdampak.
Sugiat menegaskan bahwa langkah cepat sangat dibutuhkan mengingat kondisi korban yang saat ini berada dalam situasi rentan. Tanpa intervensi negara, korban berisiko mengalami trauma berkepanjangan.
Tak hanya LPSK, DPR juga mendorong keterlibatan berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif.
Kasus ini disebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
DPR juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan transparan. Proses hukum diharapkan benar-benar berpihak pada korban, bukan sebaliknya.
Sementara itu, LPSK telah menyatakan kesiapan untuk turun langsung memberikan perlindungan kepada para korban. Tim khusus bahkan telah disiapkan untuk menjangkau korban dan keluarga mereka.
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan diri korban.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan harus diperkuat. Negara dituntut hadir secara nyata agar keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban.(*)

