DPR RI Sahkan RUU – PFII, Defiyan Cori; Apa Urgensinya Kepentingan Nasional?
SEMANGATNEWS.COM. JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). UU PFII langsung disahkan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
Pengasahaan UU PFII terkesan mendadak itu ditanggapi oleh Pengamat Konstitusi Ekonomi Defiyan Cori.
Apa kepentinganya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bagi rakyat Indonesia sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan UU PFII? Apa landasan konstitusional pengajuan RUU itu sebelum disahkan oleh DPR RI?

Hal inilah yang terlebih dahulu secara paradigmatik dan konsepsional dijawab oleh pemerintah dan DPR RI, tegas Cori. Seolah-olah, tidak memperhitungkan berbagai resiko dan manfaat serta dampak dan konsekuensi yang nanti akan menyertai perjalanan perekonomian nasional di masa depan.
Tidak hanya itu, faktor kemendesakan (_urgent_) apa yang membuat pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkannya. Lalu, di pasal berapa dalam konstitusi UUD 1945 yang mengizinkan adanya PFII? Yang lebih penting lagi, adakah pelibatan partisipasi rakyat serta pemangku kepentingan (_stakeholder_) dalam penyusunan RUU tersebut. DPR RI telah kalap dan gelap mata “semau kelompok gue” mengambil berbagai kebijakan secepat kilat! , ujarnya.
Selain, adanya kajian awal yang komprehensif terkait RUU dimaksud agar DPR RI tidak serampangan dan sembarangan menyusun RUU. Jika, pertanyaan krusial menyangkut proses legislasi itu tak mampu disampaikan secara logis dan konstitusional maka pengesahan UU PFII adalah pelanggaran berat atas kedaulatan ekonomi dan keuangan RI. Tak ada bedanya dengan VOC gaya baru yang dulu berdagang lalu menjajah tanah air.
Lebih jauh Defiyan, pertanyaan pokok lainnya, siapa yang memastikan dan bertanggungjawab bahwa PFII yang dikelola nantinya tidak bersumber dari dana hasil kejahatan? Apakah, para agamawan, khususnya ulama Islam serta merta menerima begitu saja pengelolaan PFII yang bersumber dari uang haram? Bolehkah dalam pandangan Islam uang hasil kejahatan semisal tindak pidana korupsi atau pencucian uang (_money laundring_), perjudian, perdagangan manusia (_human trafficking_), perdagangan seksual (_sexual ttafficking_) dan peredaran narkoba serta sejenisnya dijadikan dana untuk pembangunan?
SAH!
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
“Setuju!” seru anggota DPR. Puan pun mengetok palu. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Puan sebanyak dua kali dan direspons kembali dengan seruan ‘setuju’, hingga pengetokan palu kembali, tanda persetujuan bersama terhadap lahirnya UU baru tersebut.
Proses lahirnya UU PFII tersebut terbilang berjalan cepat. Hanya hampir satu bulan sejak persetujuan dimasukkan RUU-nya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 pada 23 Juni 2026.
Arsitektur keuangan Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, PFII bukan sekedar regulasi formal semata, melainkan menjadi arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia, melalui tiga pilar utama sebagai pondasi. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU PFII di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menuturkan, jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, nantinya akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tax base yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
“Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional,” ujar Purbaya.
Keistimewaan PFII, kata dia, juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.
Hal itu mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Adapun, pilar ketiga yakni penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan. Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan, pengambilan keputusan UU tentang PFII sangat krusial dan bersejarah bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia. Dia menyampaikan, di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis.
Caranya dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global. Beleid mengenai PFII disebut lahir atas kesadaran sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia saatnya memiliki financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global.
“Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional,” kata Purbaya. (Republika/ Zul)

