DPRD Bukittinggi Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota

by -

DPRD Bukittinggi Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota

SEMANGATNEWS.COM-DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Herman Syofyan, S.E., mengumumkan usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi masa jabatan tahun 2016 -2021, Jum’at (15/1).

Hal tersebut mengacu pada Pasal 154 ayat ( 1 ) Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, junto Pasal 23 Huruf C Peraturan Pemerinah Nomor 12 tahun 2018.

Dengan memperhatikan KPTS Mendagri No.131.13.616 tahun 2016 , M. Ramlan Nurmatias, S.H., Dt. Nan Basa sebagai Walikota dan Irwandi, S.H., Dt. Batujuah sebagai Wakil Walikota mengakhiri masa jabatannya tgl 16 Februari 2021 mendatang.

Usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi masa jabatan 2016-2021 selanjutnya disampaikan pimpinan DPRD Kota Bukittinggi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya .

Sidang Paripurna yang berlangsung 60 menit tersebut juga dihadiri Kepala SKPD di lingkungan Balai Kota dan juga melalui virtual Zoom bagi selevel kabid, camat Dan lurah.

Namun dalam Sidang Paripurna tersebut Walikota Bukittingi Ramlan tidak hadir, namun Wakilnya Irwandi turut hadir dalam rapat tersebut. ( YET ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.