PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rapat paripurna ini, Senin, (13/4/2026) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.
Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang secara resmi mengusulkan pencabutan regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut. Langkah ini diambil karena aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dinamika perundang-undangan nasional yang berlaku saat ini.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru, terutama yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan penunjang operasional kepala daerah. Selain itu, klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum dalam perda lama tersebut sudah jauh tertinggal dari kondisi faktual saat ini.
Pencabutan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Perda lama tersebut masih mengacu pada aturan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru, jelas Faisal Nasir. Dalam pembahasannya, Pansus I merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan biaya operasional pimpinan daerah.
Pansus menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini dinilai lebih fleksibel dan adaptif dalam mengikuti gerak cepat perubahan kebijakan nasional, sekaligus tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Senada dengan legislatif, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan langkah strategis guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Ia memaparkan bahwa aturan lama yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 sudah sepatutnya ditinggalkan.
Fadly Amran merinci bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi tahun 2003 tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan konflik kebijakan jika tetap dipertahankan.
Langkah penyesuaian ini krusial untuk menghindari ketidaksinkronan regulasi. Kita ingin setiap kebijakan daerah memiliki fondasi hukum yang kuat dan konsisten dengan aturan nasional, tegas Fadly Amran.
Wali Kota Fadly Amran memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota fraksi di DPRD Kota Padang yang telah memberikan masukan konstruktif selama masa pembahasan. Menurutnya, dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul merupakan cermin demokrasi yang sehat demi menghasilkan kebijakan terbaik bagi warga kota.
Ranperda pencabutan ini sebelumnya juga telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dengan tuntasnya tahap pendapat akhir fraksi, Pemerintah Kota Padang (Pemko) optimistis implementasi regulasi baru ini akan mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota Fadly Amran mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mengawal penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah secara resmi, demi mendukung pembangunan Kota Padang yang lebih terukur dan akuntabel.
Pemko Padang hadir Wali Kota Fadly Amran didampingi Wakil Walikota Padang Maigus Nasir. [ADV]

