SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di ruang sidang Gedung Bundar Sawahan, Jumat (1/7).
Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicaranya. Fraksi Persatuan Berkarya NasDem disampaikan Zalmadi, Fraksi Golkar-PDIP disampaikan Wismar Panjaitan, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Elly Thrisyanti, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Mukhlis, Fraksi PKS oleh Jakfar dan Fraksi PAN disampaikan Irawati Meuraksa.
Dalam kesempatan ini setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, yaitu Perda No.9 Tahun 2022.
Pengesahan itu, ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana. Hal ini terlihat dari pantauan semangatnews.
Menurut Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.