PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Pj. Walikota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini, Senin, (5/8/2024) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Baru DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memimpin Rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang,
Syafrial Kani mengatakan, rapat paripurna ini tentang P-KUA dan P-PPAS tahun anggaran 2024
“Pj. Walikota Padang menyampaikan P-KUA dan P-PPAS tahun anggaran 2024 berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang revisi ke VI masa sidang II tahun 2024 tanggal 30 Juli 2024,” katannya.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan perubahan KUA-PPAS tahun 2024. KUA PPAS 2024 ini merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran penyusunanannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
“Mengacu pada perubahan RKPD tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang berpedoman pada sembilan program prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya prinsip penganggaran efisien dan efektif agar mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan,” ungkap Andree Algamar.
Pada pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Padang telah menetapkan target awal sebesar Rp 706,8 miliar. Kemudian pendapatan Transfer yang semula lebih dari Rp 1,819 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,81 triliun atau berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,5%.
Sedangkan Lain-lain PAD yang sah masih tetap dengan target awal sebesar Rp 3,7 miliar.
“Jadi, total PAD Kota Padang berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,36%. Semula Rp 2,53 triliun menjadi Rp 2,52 triliun,” ujarnya.
Andree Algamar menambahkan untuk Belanja Daerah, diselaraskan dan disesuaikan kembali dengan mengacu pada pengurangan pendapatan daerah.
Secara umum, kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan P-KUA PPAS tahun 2024 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan hal itu, maka ditetapkan penyesuaian belanja daerah pada P-PPAS tahun 2024 dengan Belanja Operasi semula ditetapkan sebesar Rp 2,35 triliun disesuaikan menjadi Rp 2,32 triliun. Berkurang sebesar Rp 30,1 miliar atau 1,28%.
“Belanja modal semula ditetapkan sebesar Rp 199,7 miliar disesuaikan menjadi Rp 224,7 miliar. Bertambah sebesar Rp 24,9 miliar atau 12,5%,” tambahnya.
Andree Algamar menambahkan lagi bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp 11,8 miliar disesuaikan menjadi Rp 12,2 miliar. Bertambah sebesar Rp 442 juta atau 3,75%.
“Jadi, secara total, belanja daerah berkurang sebesar Rp 4,7 miliar atau -0,18% dari anggaran semula Rp 2,565 triliun menjadi Rp 2,56 triliun,” ucapnya.
“Berdasarkan kebijakan yang telah disampaikan, perubahan PPAS tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 60,1 miliar. Angka ini naik sebesar Rp. 14,4 miliar atau 31,68% dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp. 45,6 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh penyesuaian hasil audit BPK RI terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023,” jelasnya.
Andree Algamar mengungkapkan bahwa untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan, diperkirakan mencapai Rp 20,7 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp 10 miliar atau 92,84% dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp 10,7 miliar.
“Dengan rincian pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan, terdapat defisit belanja sebesar Rp 39,3 miliar. Defisit ini akan ditutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp 39,3 miliar sehingga rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 menjadi berimbang,” tutupnya.