DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Jadi Peraturan Daerah.

by -
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Jadi Peraturan Daerah.
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Jadi Peraturan Daerah.

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan

Rapat paripurna ini, Rabu, (31/12/2025) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujarnya.

Muharlion menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan disusun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kota Padang.

“DPRD Kota Padang berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau,” tambahnya.

Muharlion juga mengharapkan dukungan dan sinergi seluruh pihak agar proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan sektor pangan ke depan.

Sebelumnya, DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, yang merupakan salah satu dari tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang dalam sidang paripurna DPRD pada Senin, 14 April 2025.

Pembahasan dilakukan setelah DPRD membentuk Pansus I, II, dan III melalui keputusan DPRD Kota Padang, sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah.

Proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan oleh Pansus III berlangsung intensif sejak 15 hingga 18 April 2025, dan agenda finalisasi penyusunan laporan hasil pembahasan.

Pansus III DPRD Padang berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terakhirnya.

Dasar hukum pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Muharlion sebagai pimpinan rapat mempersilahkan Fraksi menyampaikan Penyampaian Pendapat Akhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan

“Silahkan Fraksi sampaikan pendapatnya,” katanya.

Pansus III DPRD Padang yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan ini diketuai oleh Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai Wakil Ketua dan M. Fautiaz Fauzi selaku Sekretaris.

Sementara anggota Pansus III terdiri atas Ja’far, Mulyadi Muslim, Iskandar, Manufer Putra Firdaus, Dewi Susanti, Erianto, Wismar Panjaitan, Irwandi, Erismiarti, Rusdi, serta Surya Jufri.

Pansus ini dibentuk untuk memastikan pembahasan Ranperda berjalan komprehensif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Padang.

Dalam laporan hasil pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk memastikan materi muatan pasal demi pasal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, pemerataan, keberlanjutan, dan keadilan,” ungkap Faisal Nasir.

Faisal Nasir menambahkan, Pansus III merekomendasikan agar Ranperda Penyelenggaraan Pangan segera ditetapkan menjadi Perda, dengan penyempurnaan teknis pada sejumlah pasal dan penyesuaian terhadap kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, Kota Padang dapat semakin mantap menuju kota yang sehat, bergizi, serta mandiri dalam penyediaan pangan,” katanya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan memiliki peran penting sebagai pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

“Saat ini, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan ini, diharapkan pelaksanaan urusan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat dioptimalkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil dari penyampaian ini, DPRD Kota Padang secara resmi menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah.

Hadir anggota DPRD Kota Padang lintas fraksi, unsur Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, serta undangan lainnya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.