PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna, pertama, Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Padang tahun anggaran 2026. dan Kedua penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2027
Rapat paripurna ini, Jumat, (17/7/2026) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menjelaskan rapat paripurna ini dalam rangka Fraksi-fraksi sampaikan pendapat terhadap RAPBD-P Kota Padang tahun 2026.
“Silahkan Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
“Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong pemerintah kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada silpa dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap,” kata juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini.
Hal ini terungkap dalam penyampaian Fraksi yang diketuai Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra ini pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.
Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra secara umum mendukung upaya Pemkot Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, terkait alokasi Belanja Hibah sebesar 3 miliar rupiah untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang.
“Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,” katanya.
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional di mana Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR menanggung penuh biaya konstruksi bangunan.
“Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.
Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021: Alokasi hibah sebesar 3 miliar rupiah tersebut melampaui plafon wajar untuk kategori lembaga keagamaan dan tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut.
Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada Pemerintahan Kota Padang agar dalam mengambil kebijakan apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari,” ujar Sekretaris Fraksi PKB UMMAT DPRD Kota Padang, Zalmadi, di rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padang secara umum baik menurut pandangan mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.
Menurut Pandangan Fraksi PKB UMMAT, Pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2026 ini adalah menjadi Pelajaran penting bagi semua pihak, “Dimana dalam perjalan roda pemerintahan kita harus dihadapakan dengan berbagai regulasi regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pemotongan Dan Transfer Keuangan Daerah (TKD),” tegasnya.
Sehingga dalam menyikapi regulasi ini Pemerintahan Daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap Masyarakat kota Padang.
Bulan November Tahun 2026 Kota Padang juga dihadapkan dengan ujian dan cobaan bencana yang cukup memprihatinkan. Sehingga menimbulkan beberapa fasilatas pemerintah berupa jalan dan jembatan serta fasilitas masyarakat, fasilitas rumah ibadah dan rumah rumah warga juga mengalami kerusakan berat.
“Kemudian terkait bencana ini juga, untuk membantu percepatan dan pemulihan perekonomian Masyarakat daerah sumber bencana agar pemerintahan daerah juga berjalan dengan baik. Pemerintahan Pusat mengembalikan dana pemotonan TKD kewilayah kena bencana di tiga provinsi dan Kabupaten / Kota termasuk Kota Padang,” cakapnya.
Dalam hal ini Fraksi PKB UMMAT meminta Kepada Pemko Padang agar berhati hati dalam penggunaanya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada Kepala Daerah ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
“Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjan dan a lot, baik ditingkat pansus maupun Banggar dan Internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesain pembanguna infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Namun dalam hal ini, tegas Zalmadi, harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaiadah kaidah yang sah menyangkut peraturan peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas.
Semantara itu, agenda kedua, Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda P-APBD TA 2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan sehingga rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Maigus Nasir juga memaparkan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2027 yang meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Di sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Selain itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Dari sisi belanja daerah, total belanja daerah dalam rancangan APBD TA 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal sebesar Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Dari sisi pembiayaan daerah, pemerintah memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp87,3 miliar. Dengan demikian, postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang TA 2027 menjadi berimbang.
Maigus Nasir berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padan,” ungkap Maigus.
Di pihak Pemerintah Kota Padang dihadiri Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Kota Padang Raju Minrofa Chaniago, Kepala OPD dan undangan lainnya. (ADV)

