DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Wali Kota Sampaikan P-APBD TA 2026

by -
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Wali Kota Sampaikan P-APBD TA 2026
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Wali Kota Sampaikan P-APBD TA 2026

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian oleh Wali Kota Padang P-APBD Tahun Anggaran 2026

Rapat paripurna ini, Jumat, (3/7/2026) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menjelaskan rapat paripurna ini dalam rangka Penyampaian oleh Wali Kota Padang P-APBD Tahun Anggaran 2026.

“Silahkan Walikota Padang menyampaikan P-APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026.

Fadly Amran menambahkan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan karena:

1. Penyesuaian kembali proyeksi Pendapatan Asli Daerah sampai akhir tahun 2026 berdasarkan data realisasi capaian PAD sampai dengan Semester Pertama tahun 2026.

2. Penyesuaian alokasi anggaran Perangkat Daerah per sub kegiatan mengacu kepada penyesuaian pendapatan daerah tahun 2026.

3. Pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

4. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, rencana program dan kegiatan.

5. Perubahan kegiatan dalam bentuk pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu indikatif serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran.

6. Bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 dan proses pemulihan pasca bencana pada tahun 2026 serta adanya penyesuaian terhadap Transfer Keuangan Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu Di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Fadly Amran menambahkan lagi Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029.

Adapun gambaran perubahan pokok-pokok kebijakan dan rencana pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah

Kebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, realisasi pendapatan sampai dengan Semester Pertama tahun 2026, potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.

Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 ini, yaitu :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 1,04 Trilliun rupiah mengalami kenaikan sebesar 15,73 miliar rupiah atau naik sebesar 1,54%. Hal ini telah mempertimbangkan capaian realisasi PAD sampai dengan Semester I dan Proyeksi Capaian Sampai Akhir Tahun 2026.

2. Pendapatan Transfer yang semula sebesar 1,53 triliun rupiah disesuaikan menjadi 2,02 Triliun Rupiah, bertambah sebesar 488,81 Miliar Rupiah atau naik 31,92%.

“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 504,53 Miliar Rupiah atau 19,74% dari semula 2,55 Triliun Rupiah menjadi 3,06 triliun rupiah,” urainya.

B. Belanja daerah

Belanja yang dialokasikan berorientasi pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, pelayanan publik, serta pencapaian sasaran rencana kerja pemerintah daerah, yaitu :

1. Belanja operasi sebesar 2,66 triliun rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 2,46 triliun rupiah, mengalami kenaikan sebesar 8,06%.

2. Belanja modal sebesar 529,42 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 220,93 miliar rupiah, mengalami kenaikan sebesar 139,62%.

3. Belanja tidak terduga sebesar 5,01 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar 8,31 miliar rupiah, mengalami penurunan sebesar 39,73%.

4. Belanja transfer sebesar 5 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.

“Jadi secara total belanja daerah bertambah sebesar 509,21 miliar rupiah atau 18,87% dari anggaran semula 2,69 triliun rupiah menjadi 3,21 triliun rupiah,” ungkapnya.

D. Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 157,48 Miliar Rupiah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar 10,77 Miliar Rupiah.

Pada rencana pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan tadi, terdapat defisit belanja sebesar 146,71 Miliar Rupiah yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 146,71 Milyar Rupiah sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi berimbang.

Wako Fadly Amran berharap pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya, sehingga dapat menjawab permasalahan aktual dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat Kota Padang.

“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada tanggal 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Minggu Pertama Bulan Agustus 2026 Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah dapat kita laksanakan,” katanya.

Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Sekretaris Daerah Kota Raju Minrofa Chaniago, para asisten, dan Kepala OPD. Hadir juga Forkopimda dan para direktur perusahaan daerah, MUI, Baznas, dan undangan lainnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.