DPRD Kota Padang Setuju Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

by -
DPRD Kota Padang Setuju Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
DPRD Kota Padang Setuju Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna tentang fraksi-fraksi sampaikan pendapat akhir perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat paripurna ini, Sabtu, (21/6/2025) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Plh Sekretaris DPRD dan anggota.

Muharlion mengatakan pimpinan rapat memeriksa kehadiran anggota dewan dan sesuai mekanisme rapat paripurna sudah memenuhi kuorum.

Muharlion mengatakan DPRD Kota Padang mendengarkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kita mendengarkan fraksi-fraksi sampaikan pendapat akhir perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.,” ujarnya.

Pada rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap perubahan KUA-PPAS.

Muharlion, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025.

Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025.

“DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” tegasnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang,” tegasnya.

“Semoga anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi semangat baru mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.

Fadly Amran menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

“Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah rencananya sebesar Rp2,82 triliun. Jika APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen,” cakapnya.

“Perubahan ini berdasarkan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang,” ujarnya.

Rapat paripurna ini hadir juga Wakil Walikota, Sekdako, para Kepala SKPD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.