DPRD Sumbar Bahas Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban APBD 2023

by -
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban APBD 2023
DPRD Sumbar Bahas Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban APBD 2023

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama: penetapan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Mutu Kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Senin (1/7/2024).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar pimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar.hadir Sekdaprov Hansastri mewakili Gubernur Sumbar, beberapa pimpinan DPRD, serta anggota dan unsur terkait lainnya di gedung DPRD.

Agenda pertama, usul prakarsa Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan, diajukan oleh anggota DPRD Sumbar dari Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menyatakan bahwa usulan ini berdasarkan Pasal 28 huruf H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Usulan ini telah disempurnakan dengan kajian dan harmonisasi oleh Bapemperda, yang merekomendasikan perubahan judul Ranperda menjadi “Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat” agar cakupannya lebih luas dan komprehensif.

Namun, penetapan usul prakarsa Ranperda ini belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu penyelesaian perbaikan naskah akademik dan draft Ranperda sesuai masukan dari Bapemperda. Rapat akan dijadwalkan kembali setelah perbaikan selesai.

Agenda kedua adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sesuai Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan Ranperda ini pada rapat paripurna 3 Juni 2024 untuk dibahas bersama DPRD.

Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 91,77%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi belanja daerah belum maksimal dengan 55 kegiatan yang tidak terlaksana.

Meskipun demikian, seluruh fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

Hasil pembahasan ini mencakup rekomendasi dan catatan untuk penyempurnaan perencanaan anggaran pada APBD perubahan 2024 dan APBD 2025.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Sekda Hansastri mewakili Gubernur dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Irsyad mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Sumatera Barat berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan transparan, sesuai prinsip akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.