PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) mengadakan rapat paripurna, Senin (10/6/2024) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini untuk menyampaikan penjelasan anggota DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar memimpin rapat dan menyoroti pentingnya regulasi komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat. Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy, juga hadir dalam rapat tersebut.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga dapat mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad Safar.
Irsyad Safar menjelaskan bahwa usul prakarsa ini bertujuan menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
“Ranperda ini bertujuan memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” tambahnya.
Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Selain itu, Ranperda ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” jelas Irsyad.
Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap konten penyiaran agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini, diharapkan penyiaran di Sumatera Barat dapat lebih terarah dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(Qan)
