PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Jumat, (5/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar pimpin Rapat paripurna dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumbar.
Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, HM Nurnas, menyatakan bahwa tujuan utama pembahasan ini adalah untuk menyepakati dan menetapkan Ranperda RPJPD sebagai pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD masing-masing untuk periode 2025-2045.
“Kita dapat memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama, dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar HM Nurnas.
Nurnas juga menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati visi dengan lima sasaran, delapan misi, 17 arah kebijakan, serta 45 indikator utama dan target pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan akhir.
“Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045, diperlukan keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan kota dengan RPJPN 2025-2045,” tambahnya.
Visi RPJPD Sumbar 2025-2045, menurut HM Nurnas, adalah “Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya”. Sasaran visi ini mencakup peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 menjadi Perda. Perda ini akan berlaku mulai hari ini,” tutup Irsyad Syafar.(Qan)
