Jakarta, Semangatnews.com – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah terjadi ketegangan antara majelis hakim dan salah satu ahli. M Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Gibran, akhirnya tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.
Ketegangan bermula ketika Hakim MK Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya di sebuah program televisi. Arsul menyebut Rullyandi pernah menyatakan bahwa persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk mempertanyakan legalitas Ketua MK.
Menurut Arsul, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena Rullyandi hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya dia sebut ilegal. Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai sikap Rullyandi tersebut sebelum keterangan ahli disampaikan.
Rullyandi membantah dirinya bermaksud menghina lembaga peradilan. Dia mengatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK yang didasarkan pada persoalan hukum yang menurutnya perlu diluruskan.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra tetap meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut. Saldi menyatakan Rullyandi tidak dapat menggunakan kapasitasnya sebagai ahli dalam persidangan jika tetap mempertahankan tudingan terhadap legalitas sidang.
Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut di ruang sidang. Meski demikian, dia menyebut pencabutan itu dilakukan karena berada dalam kondisi tertekan dan tetap mempertahankan bahwa pandangan hukumnya merupakan bentuk kritik.
Majelis hakim kemudian melakukan pembahasan sebelum mengambil keputusan. Hasilnya, keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis dan dia tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut.
Rullyandi tidak berhenti setelah keluar dari ruang sidang. Dia kemudian melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani kepada MKMK dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dia menilai keputusan untuk tidak memberinya kesempatan memberikan keterangan secara lisan merupakan tindakan yang diskriminatif. Rullyandi juga mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai intervensi terhadap kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik.
Laporan tersebut kini masuk dalam tahap pemeriksaan awal oleh MKMK. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kelengkapan persyaratan laporan sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan administrasi dijadwalkan dilakukan pada Selasa (6/10/2026). Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan Rullyandi terkait proses persidangan tersebut.(*)

