Jakarta, Semangatnews.com – Memasuki Oktober 2026, harga emas batangan Antam bergerak turun. Berdasarkan pemantauan pada laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Kamis, 1 Oktober 2026, berada di angka Rp2.581.000 per gram setelah terkoreksi Rp14.000 dari perdagangan sebelumnya.
Harga tersebut sekaligus menjadi pembukaan perdagangan emas Antam pada bulan baru setelah pada hari sebelumnya berada di level Rp2.595.000 per gram. Koreksi ini menunjukkan harga emas masih bergerak dinamis meskipun berada pada level yang tinggi.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.391.000 per gram pada Kamis pagi, turun Rp14.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Perbedaan antara harga jual dan buyback menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang memperdagangkan emas batangan. Selisih tersebut membuat harga ketika membeli dan nilai ketika menjual kembali tidak berada pada angka yang sama.
Dari sisi pecahan, emas Antam 0,5 gram dipatok Rp1.340.500. Sementara emas 1 gram menjadi Rp2.581.000 dan pecahan 2 gram berada di angka Rp5.102.000. Untuk emas 3 gram, harganya mencapai Rp7.628.000.
Harga kemudian meningkat sesuai dengan berat emas yang dipilih. Pecahan 5 gram tercatat Rp12.680.000, sedangkan 10 gram mencapai Rp25.305.000. Adapun emas Antam 25 gram dipasarkan dengan harga dasar Rp63.137.000.
Untuk pecahan 50 gram, harga yang tercatat mencapai Rp126.195.000. Sementara itu, emas ukuran 100 gram berada di angka Rp252.312.000. Pecahan 250 gram tercatat Rp630.515.000.
Pada pecahan yang lebih besar, harga emas 500 gram berada di level Rp1.260.820.000. Adapun emas Antam dengan berat 1 kilogram dibanderol Rp2.521.600.000. Seluruh angka tersebut merupakan harga dasar yang dipantau dari laman Logam Mulia pada awal perdagangan Oktober.
Selain harga emas, aspek perpajakan juga menjadi bagian dari transaksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Untuk transaksi penjualan kembali, Antam menerapkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback sehingga jumlah dana yang diterima penjual dapat berbeda dari perhitungan harga kotor.
Pergerakan harga emas Antam pada awal Oktober menjadi salah satu perkembangan yang dapat diperhatikan pelaku pasar dan masyarakat. Mengingat harga dapat berubah sewaktu-waktu, informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia tetap menjadi acuan sebelum pembelian maupun transaksi buyback dilakukan.(*)

