Jakarta, Semangatnews.com – Polemik mengenai dana hibah pemerintah yang mengalir ke Keraton Kasunanan Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka fakta baru tentang mekanisme penerimaan hibah tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Fadli menyatakan bahwa selama ini dana hibah yang bersumber dari APBN maupun pemerintah daerah diduga diterima atas nama pribadi, bukan melalui lembaga resmi.
Pernyataan ini disampaikan Fadli Zon saat menjelaskan pentingnya pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana publik, terutama dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada Keraton Solo. Menurutnya, dana publik semestinya disalurkan dan dikelola secara akuntabel melalui mekanisme yang jelas.
Kementerian Kebudayaan mencatat bahwa Keraton Solo telah menerima hibah dari berbagai sumber, termasuk dari pemerintah kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, dan APBN. Namun, temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerimaannya yang selama ini tercatat sebagai penerimaan individu, bukan organisasi adat yang semestinya menjadi penerima hibah.
Fadli menjelaskan bahwa kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara. Ia menegaskan bahwa hibah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan atau tidak jelas pertanggungjawabannya.
Menurut Fadli, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunjuk seorang penanggung jawab pelaksana untuk mengatur penggunaan dana hibah tersebut. Penunjukan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, yang menetapkan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana perlindungan dan pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.
Penunjukan Tedjowulan dimaksudkan agar ada figur yang dapat memfasilitasi musyawarah keluarga sekaligus bertindak atas nama pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan cagar budaya nasional tersebut. Fadli menyebut Tedjowulan sebagai sosok yang senior dan dianggap mampu menjalankan tugas tersebut.
Isu dana hibah yang diterima pribadi ini muncul di tengah konflik internal Keraton Solo yang telah berlangsung sejak wafatnya Raja Pakubuwana XIII. Pertikaian keluarga mengenai klaim atas tahta dan legitimasi kepemimpinan makin memperumit tata kelola keraton, termasuk dalam urusan administrasi hibah.
Fadli sendiri menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal keluarga keraton, tetapi untuk memastikan bahwa cagar budaya nasional yang menjadi aset bangsa terjaga dan dana yang dialokasikan negara digunakan secara tepat.
Selain sorotan terhadap mekanisme hibah, Fadli juga menyebutkan kondisi fisik kawasan Keraton Solo yang dinilai kurang terawat akibat konflik internal yang berkepanjangan. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi pemerintah untuk memastikan perlindungan serta pemanfaatan cagar budaya yang layak.
Respons terhadap pernyataan Fadli di DPR pun bervariasi, dengan sejumlah pihak menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap aliran dana hibah dari pemerintah daerah hingga APBN. Beberapa netizen bahkan menyerukan pemeriksaan dana hibah sejak tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Pemerintah Kota Solo sendiri sampai saat ini menahan penyaluran dana hibah karena masih berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Konsultasi ini dinilai perlu agar dana hibah dapat diterima oleh lembaga resmi, bukan individu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, sikap pemerintah pusat dan daerah menunjukkan upaya menjaga tata kelola anggaran hibah agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meredakan gejolak yang selama ini terjadi di internal Keraton Solo.
Sorotan Fadli Zon atas hibah yang diterima secara pribadi membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana lembaga adat dan budaya yang menerima dukungan negara harus dikelola demi kepentingan publik dan pelestarian warisan budaya nasional.(*)
