Formasi yang Dibutuhkan Dalam Penerimaan CPNS Sumbar 2021, Link PDF

by -
Formasi yang Dibutuhkan Dalam Penerimaan CPNS Sumbar 2021
CPNS SUMBAR 2021

SEMANGATNEWS.COM – Pada artikel ini terdapat formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS 2021 di Sumbar.

Dan juga, persyaratan umum dan khusus berdasarkan kriteria pelamar hingga jenis bidang dan formasi CPNS SUMBAR 2021 juga perlu diketahui oleh pelamar.

Seperti yang kita ketahui, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diperpanjang hingga 26 Juli 2021 ini yang telah dibuka pada 30 Juni yang lalu.

Pada Tahun 2021 ini akan diadakan seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 untuk mengisi 1.176 (seribu seratus tujuh puluh enam) formasi dengan ketentuan sebagai berikut:

BIDANG, JENIS , DAN JUMLAH FORMASI
FORMASI BIDANG JENIS FORMASI JUMLAH FORMASI
UMUM DISABILITAS LULUSAN TERBAIK
1 2 3 4 5
Tenaga Kesehatan 89 3 92
Tenaga Teknis CPNS 318 9 6 333
Tenaga PPPK Non Guru 8 8
Tenaga PPPK Guru 743 743
Total 1.176

 

 

 

Baca Juga: LINK PDF Jadwal CPNS SUMBAR 2021 Lengkap, Pengumuman di bkd.sumbarprov.go.id

KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini;

2. Formasi Khusus terdiri dari:

a. Cumclaude adalah pelamar dengan predikat lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumclaude/dengan pujian padaijazah atau transkrip nilai;

b. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan:

    • Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran atau berdiskusi dengan baik, serta mampu melakukan pekerjaan sesuai fungsi jabatan yang dilamar;
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan;
    • Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis dan atau tingkat disabilitas.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. Pelamar tidak pernah dipidanadengan pidanapenjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia; –
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

e. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan;

g. Pelamar sehat jasmani danrohani sesuai dengan jabatanyang dilamar;

h. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

i. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

2. PERSYARATAN KHUSUS

Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun padasaat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal lahirpada Ijazah;

b. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar,yakni untuk jabatan dan kualifikasipendidikan sebagai berikut:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • DokterPendidik Klinis.

c. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurangkurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

d. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;

e. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes padasaat kelulusan yang dibuktikandengantanggalkelulusanyangtertulispadaIjazah;

f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dan DokterPendidik Klinis;

g. Ijazah Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Ners, Apoteker dan Psikolog Klinis;

Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun padasaat melamar, yang dibuktikan dengan tanggal lahirpada Ijazah;

b. Jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar,yakni untuk jabatan dan kualifikasipendidikan sebagai berikut:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • DokterPendidik Klinis.

c. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurangkurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

d. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;

e. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima) untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dan Dokter Pendidik Klinis;

g. Ijazah Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Ners, Apoteker dan Psikolog Klinis.

h. Surat Tanda Registrasi (STR) yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat 31 Desember 2021 (bukan intership) bagi calon pelamar Tenaga Kesehatan;

i. Salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support bagi calon pelamar Dokter Umum yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;

j. Salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat bagi calon pelamar Perawat dan Bidan yang masih berlaku pada saat 31 Desember 2021;

k. Bagi pelamar dengan formasi Disabilitas, diharapkan untuk memperhatikan jenis dan derajat disabilitas denganjabatan yang akan dilamar;

l. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja NonGuru

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan tanggal lahir pada Ijazah;

b. Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 8,00 (delapan koma nol) bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;

c. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes padasaat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

d. Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan membuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal Jabatan TinggiPratama untuk bekerja diinstansi pemerintah;
  • Minimal Direktur /Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembagaswadaya non-Pemerintah/Yayasan.

e. Sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (jika ada);

f. Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Bagi Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Pelamar Seleksi PPPK Guru dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terdapat dalam ketegori:

a. Peserta eks ThK-II BKN yang terdata dalam Database eks Th K-II;

b. Guru Non-ASN terdaftar padaDAPODIK;

c. Guru Swasta terdaftar pada DAPODIK;

d. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam Database Lulusan PPG Kemendikbud. Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi.

Anda dapat mendaftar di situs resmi  sscasn.bkn.go.id, dengan panduan sebagai berikut:

Unduh pdf file dibawah ini untuk selengkapnya:

Pengumuman Gubernur Sumatera Barat tentang pengadaan ASN Sumbar

sumber: Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor : 800/3443/BKD-2021, tentang pengadaan ASN Sumbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.