Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia menjadi 15 persen. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar modal nasional serta meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.
Free float merupakan porsi saham perusahaan tercatat yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa. Dengan menaikkan ambang batas tersebut, pemerintah berharap likuiditas perdagangan saham dapat meningkat sekaligus mengurangi dominasi pemegang saham pengendali.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai respons terhadap penilaian lembaga indeks global yang menilai free float di Indonesia masih relatif rendah. Struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi dinilai dapat menghambat likuiditas dan memengaruhi transparansi pasar.
Jika diterapkan, aturan free float 15 persen akan menempatkan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Thailand telah lebih dulu menerapkan ketentuan serupa, sementara Singapura dan Filipina menetapkan batas free float di kisaran 10 persen. Malaysia bahkan menerapkan standar yang lebih tinggi.
Peningkatan free float ini berarti perusahaan tercatat harus menyediakan lebih banyak saham kepada publik. Konsekuensinya, pemegang saham pengendali perlu melepas sebagian kepemilikan agar perusahaan tetap memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Bursa Efek Indonesia masih menyiapkan aspek teknis dan masa penyesuaian agar emiten memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.
Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan daya tarik pasar saham Indonesia bagi investor institusional global. Dengan likuiditas yang lebih baik, saham-saham di BEI diharapkan lebih mudah diakses dan dinilai lebih representatif terhadap kondisi pasar.
Di sisi lain, sejumlah emiten diperkirakan menghadapi tantangan, terutama perusahaan dengan porsi saham publik yang masih sangat terbatas. Tekanan jangka pendek bisa muncul akibat aksi pelepasan saham oleh pemilik lama.
Analis pasar menilai bahwa dalam jangka pendek kebijakan ini berpotensi memicu volatilitas harga saham tertentu. Namun dalam jangka panjang, struktur pasar yang lebih sehat dinilai akan memberikan manfaat lebih besar bagi ekosistem investasi.
Selain meningkatkan free float, regulator juga mendorong penguatan tata kelola dan transparansi kepemilikan saham. Langkah ini bertujuan memastikan tidak adanya kepemilikan terselubung yang dapat mengaburkan struktur pengendalian perusahaan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah ketatnya persaingan regional. Standar yang lebih tinggi diharapkan mampu menarik arus modal asing secara berkelanjutan.
Dengan rencana penerapan free float minimal 15 persen, pasar modal Indonesia memasuki fase penyesuaian baru. Meski penuh tantangan, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi pasar saham yang lebih likuid, transparan, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global.(*)
