GEGARA CASHBACK, KURSI KETUM MELAYANG : OLEH ZULJAMAL
Pertama saya mohon maaf kepada senior PWI dimanapun berada. Tulisan saya ini tidak akan dapat mempengaruhi siapapun, termasuk yang berseteru. Itu pasti. Apalagi sudah ada yang masuk ranah hukum dan akan memeroses secara hukum.
Sepanjang sejarah PWI yang hampir berusia 80 tahun, belum pernah masalah internal dibawa ke ranah hukum. Selalu diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Ini seperti menggambarkan kepanikan dan ketidak mampuannya mengelola dan menjaga organisasi wartawan berbasis persatuan.
Pak Hendry lebih dominan emosi dalam memimpin organisasi besar dan mapan seperti PWI. Mestinya sesat di ujung jalan kembali ke pangkal jalan. Dudukan masalah secara kekeluargaan. Istilah minang “duduk surang basampik sampik. Duduak basamo balapang- lapang”. Artinya jika sendiri terasa sempit memikirkan sesuatu dan jika bersama maka akan luas pemikiran.
Sebagai anggota PWI pemegang Kartu PWI seumur hidup ingin organisasi tercinta ini berjalan di rel yang benar. Taat azaz dan konstitusi. Untuk itu dalam tulisan ini saya tidak berada di pihak manapun. Saya memosisikan diri berada pada ranah PDPRT, KEJ dan KPW yang harus kita patuhi dan banggakan bersama. Sekali lagi maaf, jika ada yang tersinggung.
***
PWI ku Sayang, PWI ku Malang.
Organisasi tertua ini, khususnya Pengurus Harian (PH) PWI Pusat adalah sedang tidak baik-baik saja. Itu bahasa tingginya. Kasarnya PWI kini sudah berdarah-darah.Tercabik-cabik. Parah, dibawah titik nadir. Bak kusut Sarang Tempua istilah di Minangkabau maka dengan api cara penyelesaiannya, yakni Kongres Luar Biasa- KLB.
Tabukah KLB, ya jelas tidak! Sebagaimana telah dijelaskan Plt Ketum Zulmansyah Sekedang, sekaitan pertanyaan kawan kawan di daerah. Kapan KLB dan apakah KLB bisa dilaksanaan? ( baca link beritahttps://www.semangatnews.com/zulmansyah-sekedang-kongres-luar-biasa-pwi-adalah-sah-diatur-diatur-dalam-pdprt/).
Karut- marut dan terjadi kekisruhan di PWI pusat itu terindikasi adanya penyalahgunaan dana rp 6 miliar rupiah yang digelontorkan Forum Humas(FH) BUMN untuk membantu kegiatan UKW PWI seluruh Indonesia.
Munculnya dana tersebut adalah buah manis pertemuan Pengurus Harian, Dewan Kehormatan PWI pusat dengan Presiden Jokowi, 7 November 2023 .
Dalam pertemuan di Istana itu, Pengurus sepertinya menyampaikan program PWI diantaranya Uji Kompetensi Wartawan untuk anggota PWI se Indonesia yang membutuhkan biaya besar. Ketika itu juga Presiden memerintahkan langsung Menteri BUMN Erick Tohir untuk membantu program PWI.
Rupanya dalam pengurusan dan pengelolaan dana Rp 6 miliar tersebut tercium aroma yang tidak sedap. Ada istilah cashback, fee dan lain sebagainya.
Lalu Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat selaku institusi yang diberi wewenang untuk mengawal konstitusi PWI mengadakan rapat tanggal 2 April 2024 yang dipimpin Ketua Sasongko Tedjo, dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.Rapat bertujuan untuk mendalami masalah dugaan penyalahgunaan dana ukw tersebut. Kecuali itu DK mendapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa dana chasback tidak benar. Forum Humas BUMN membantah tidak pernah menerima dana pengembalian tersebut. Lalu kemana mengendapnya?
Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan dana telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya. Begitulah mekanisme di Dewan Kehormatan yang selalu meminta penjelasan selengkap mungkin, sebelum sanksi dijatuhkan, sebut Sasongko.
Seperti diketahui bahwa perkembangan selanjutnya Dewan Kehormatan dengan Ketua Sasongko Tedjo menjatuhkan sanksi Peringatan keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
Terkait pelaksanaan rekomendasi itu, organisasi (PWI) menerima pengem balian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan juta rupiah). Sisanya, Rp691,2 juta bakal dikembalikan secara bertahap dan dihitung sebagai piutang organisasi.
Kemudian Wakil Bendahara Umum M Ihsan menyatakan berhenti dan mundur dari posisinya sebagai bentuk tanggungjawab moral dan etik menghormati dan menaati Keputusan Dewan Kehormatan. Begitu juga dengan Sayid Iskandar dan Syarif Hidayatullah mundur. Namun Sayid masih melakukan perlawanan dengan menggugat Dewan Kehormatan dan Bendara Umum secara perdata di PN Jakarta Pusat.
Klimaks perseteruan Hendry Ch Bangun dengan institusi Dewan Kehormatan adalah keluarnya Keputusan DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang intinya memberhentikan penuh HCB dari anggota PWI. Meskipun dalam SK DK tersebut tidak menyinggung kedudukannya sebagai Ketua Umum, namun bila mengacu pada PDPRT PWI otomatis kedudukannya sebagai Ketum gugur dengan sendirinya. Sebab, salah satu syarat mutlak untuk menjadi Pengurus adalah anggota PWI.
Salah satu diktum pertimbangan DK memberhentikan penuh HCB karena
telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Jadi bukan serta merta Hendry dicopot dari anggota PWI. Sebab, sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras. Kemudian tanggal 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Ia membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Sanksi-sanksi DK tersebut tidak satupun yang dilaksanakan. Dicuekin bagai angin lalu saja oleh Hendry. Justeru sebaliknya mengancam DK membawa ke ranah hukum. Kesalahan Hendry adalah mengacak dan mengganti keanggotaan Dewan Kehormatan tanpa komunikasi dan kompromi. Padahal biliknya sudah berbeda, meskipun satu rumah. Lain pasal, jika dia mengacak dan mengganti Pengurus Harian yang menjadi kendalinya. Itupun kalau yang diacak dan diganti tidak keberatan.
Terakhir ancaman HCB adalah terhadap Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Plt.Ketum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang.
Inti surat EDARAN BERSAMA yang dibuat tanggal 1 Agustus 2024 menegaskan kembali status HCB yang bukan anggota PWI lagi sejak tanggal 16 Juli 2024. Dia tidak memiliki hak dan kewenangan lagi berkantor di PWI Pusat. Begitu juga tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menanda-tangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat. Semua surat-menyurat yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun adalah ilegal, tidak sah dan tidak berlaku, tegas Surat Edaran Bersama tersebut yang ditujukan kepada Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Hanya berselang satu hari keesokannya, tanggal 2 Agustus Hendry dengan Sekum PWI Pusat Iqbal Irsyad membuat surat edaran nomor 576/PWI-P/XXVIII/2024 yang menyatakan surat EDARAN BERSAMA yang memakai kop surat Pengurus dan cap stempel mirip dengan cap stempel PWI itu palsu. Untuk itu Hendry menghimbau Pengurus PWI Pusat, Ketua PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota mengabaikan surat tersebut.
Hendry hanya mempersoalkan kop surat dan stempel. Bagaimana dengan isinya, apakah juga palsu yang dibuat tiga institusi yang sah yakni Plt Ketum, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat. Menyangkut status Zulmansyah Sekedang yang telah diberhentikan HCB juga tidak sah. Karena telah diberhentikan dari anggota PWI. Otomatis batal demi hukum.
Bila kita telusuri kasus diatas, siapakah yang lebih kuat kedudukannya. Apakah Dewan Kehormatan atau Hendry.
Dewan Kehormatan dengan kedudukannya masih sah, sementara Hendry sejak tanggal 16 Juli 2024 bukan anggota PWI lagi lantaran sudah diberhentikan penuh oleh Dewan Kehormatan. Keputusan DK final dan mengikat. Tak ada istilah banding kecuali mengajukan keberatan nantinya di Kongres PWI sebagai wadah tertinggi organisasi ini.
Antara DK dan HCB akan terus berseteru. Mereka akan berbalas pantun terus. Pernyataan dibalas dengan Pernyataan, Rilis dibalas dengan Rilis. Terakhir Edaran dibalas dengan Edaran. Lantas hendak dijerumuskan kemana organisasi ini.
Sejatinya kita semua menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.***

