Jakarta, Semangatnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepolisian untuk menyelidiki dugaan penyebaran data pribadi yang dialami Laras Faizati Khairunnisa. Permintaan tersebut disampaikan hakim bersamaan dengan pembacaan putusan perkara penghasutan yang menjerat Laras.
Dalam sidang putusan, hakim menilai terdapat indikasi serius terkait penyebaran informasi pribadi serta ancaman yang diterima Laras selama proses hukum berlangsung. Majelis menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar perkara utama, namun tetap merupakan perbuatan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Hakim menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyebaran data pribadi penting untuk menjamin rasa aman, baik bagi terdakwa maupun masyarakat secara umum. Perlindungan hukum terhadap data pribadi dinilai menjadi bagian dari keadilan yang harus ditegakkan.
Laras sendiri dalam persidangan mengungkapkan bahwa data pribadinya tersebar luas di ruang publik tanpa izin. Ia juga mengaku menerima ancaman yang berdampak pada kondisi psikologis serta kehidupan sosialnya.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dengan masa percobaan kepada Laras. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara.
Hakim menilai perbuatan Laras memenuhi unsur penghasutan, namun mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dalam menjatuhkan putusan. Faktor tersebut antara lain sikap kooperatif terdakwa serta dampak sosial yang telah ia alami selama proses hukum.
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika berpotensi memicu keresahan atau kekerasan di tengah masyarakat. Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi publik dalam menggunakan media sosial.
Terkait dugaan penyebaran data pribadi, hakim secara tegas meminta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan fakta yang terungkap di persidangan. Aparat diminta mengusut siapa pihak yang menyebarkan data tersebut dan apa motif di baliknya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik doxing dan ancaman di ruang digital. Penyebaran data pribadi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan individu.
Pengamat hukum menilai langkah hakim meminta penyelidikan terpisah merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan data pribadi terus terjadi. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Sementara itu, kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dan temuan yang disampaikan pengadilan. Proses penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan bukti digital dan penelusuran jejak pelaku.
Kasus Laras menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu krusial sekaligus, yakni batas kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut.(*)
