Herianto Dt.Mandaro Diduga Terjadi Maladministrasi Terkait Izin Berusaha Perusahaan di Tanah Ulayat Sikabau

by -
Herianto Dt.Mandaro Diduga Terjadi Maladministrasi Terkait Izin Berusaha Perusahaan di Tanah Ulayat Sikabau
Herianto Dt.Mandaro Diduga Terjadi Maladministrasi Terkait Izin Berusaha Perusahaan di Tanah Ulayat Sikabau

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Terbitnya izin berusaha kepada salah satu perusahaan perhutanan di Kabupaten Dharmasraya diduga bakal melahirkan sebuah persoalan serius. Pasalnya objek lahan yang diterbitkan izin tersebut masuk ke dalam tanah ulayat masyarakat pihak lain

Hal ini Herianto Dt.Mandaro sampaikan saat berbincang bincang dengan SemangatNews di Sikabau, Senin (27/7/2026)

Menurut Herianto, penerbitan izin berusaha seharusnya tidak dapat dilakukan apabila objek lahan yang dimohon masih menyisakan sengketa, tumpang tindih penguasaan, atau adanya keberatan dari masyarakat adat.

“Kepastian status lahan atau clean and clear merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar,” terangnya

“Apabila lahan yang menjadi objek izin masih dipersoalkan masyarakat adat, maka patut dipertanyakan bagaimana izin itu dapat diterbitkan. Di sinilah dugaan maladministrasi itu muncul.

Lebih jauh Herianto yang saat ini juga dipercaya sebagai ketua KUD Sawit Ninik Mamak Sikabau menyebutkan, selama ini masyarakat meyakini izin berusaha yang diterbitkan pemerintah terhadap salah satu perusahaan itu adalah sebagai bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar embrio bibit konflik, akan tetapi dinilai sebagai pertaruhan kredibilitas lembaga negara dalam menerbitkan izin berusaha.

“Prinsip clean and clear bukan sekadar persyaratan administratif semata, itu merupakan kiblat hukum agar negara tidak menerbitkan izin di atas lahan pihak lain. Jika itu yang terjadi maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan akan ikut runtuh,” ucapnya dengan nada serius

Harapannya, pemerintah perlu segera melakukan audit terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin, mulai dari legalitas penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.

Herianto juga menilai apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan prosedur yang diabaikan, atau syarat yang tidak terpenuhi, maka pemerintah berkewajiban untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan izin

Lebih jauh, ia meminta pemerintah jangan hanya melihat investasi sebagai kepentingan ekonomi semata. Jika memang ditemukan cacat administrasi maka keberanian untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin merupakan bentuk keberpihakan kepada hukum, bukan kepada kelompok tertentu,” ujar Herianto.

Herianto berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka agar tidak menyisakan ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat adat. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.