Info Terbaru ! Dana BLT BPJS Periode ke 5 Turun – Daftar Penerima bisa di Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

by -

SEMANGATNEWS.COM – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini BSU telah disalurkan kepada 4,91 juta tenaga kerja.

Ida juga memastikan bahwa subsidi upah tidak dikenakan pemotongan apapun, termasuk biaya administrasi.

Oleh karena itu, tunjangan gaji dapat ditarik atau dibayarkan seluruhnya.

“Dengan demikian bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Ida, dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja.go.id.

Penggelaran BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengirimkan chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi nomor telepon Call Center 175.

Saat ini penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa secara online dengan login ke bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go .id.

Berikut cara cek status calon penerima BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Ke bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Select menu Memeriksa status calon penerima BSU
  3. Kemudian masukkan NIK Anda, nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  4. Centang kode captcha lalu klik Continue.

Cara Memeriksa BSU di Kementerian Tenaga Kerja:

  1. Akses Page kemnaker.go.id
  2. Jika Anda tidak memiliki akun, catat akun pertama Anda Jika Anda punya,
  3. masuk ke akun Anda,
  4. selesaikan profil Anda dan periksa notifikasi Anda akan mendapatkan notifikasi

Syarat Penerima BSU :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  2. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di daerah yang upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih tinggi dari Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga persyaratan gaji/upah paling banyak adalah upah minimum kabupaten/kota dibulatkan menjadi ratusan ribu penuh. Contoh : Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  3. Bekerja di bidang PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  4. Diutamakan yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, berbagai industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (menurut klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(s/n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.