Jakarta, Semangatnews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membeberkan secara langsung riwayat kelulusannya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah. Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan tanggal ujian skripsi, waktu wisuda, hingga identitas pejabat kampus yang menandatangani ijazahnya.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena dirinya secara langsung membawa dokumen pendidikan yang selama ini menjadi objek polemik dan dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Setelah menjalani tahapan tersebut, ia kemudian mengikuti wisuda bersama mahasiswa dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985.
Prosesi wisuda itu, menurut Jokowi, berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Ia juga mengingat bahwa terdapat sekitar 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada periode tersebut, termasuk dirinya.
Saat memberikan keterangan, Jokowi bahkan menyebutkan sejumlah nama rekan satu fakultas yang mengikuti prosesi wisuda bersamanya. Ia menyampaikan beberapa nama, seperti Hari Mulyono, Prono Jiwo, Johan Utama, Sri Murtiningsih, Sri Istiningsih, Sri Hardono, Saminuddin Baroritao, Totok Suripto, Widi Nugroho, Sigit Sarjuningtias, dan Wayan Darma.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai dokumen kelulusan yang dimiliki Jokowi. Ia menjelaskan bahwa ijazah S-1 Fakultas Kehutanan tersebut diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor registrasi 1120.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut ijazah tersebut ditandatangani Rektor UGM saat itu, Profesor Dr dr Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan jaksa mengenai identitas dan riwayat penerbitan dokumen akademiknya.
Tidak hanya persoalan tanggal dan tanda tangan, jaksa juga menanyakan identitas foto yang tercantum dalam ijazah tersebut. Pertanyaan itu berkaitan dengan nama Dumatno Budi Utomo yang sebelumnya muncul dalam perdebatan mengenai foto pada dokumen kelulusan Jokowi.
Jokowi secara tegas menyatakan bahwa foto dalam ijazah tersebut adalah dirinya sendiri. Ia juga membantah anggapan bahwa foto tersebut merupakan milik Dumatno Budi Utomo dengan mempertanyakan alasan pihak kampus memasang foto orang lain pada dokumen kelulusannya.
Ketika ditanya apakah mengetahui ijazahnya pernah dijadikan objek penelitian oleh Roy Suryo dan pihak lainnya, Jokowi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga menyebut tidak pernah memberikan izin kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan penelitian terhadap dokumen akademiknya.
Jokowi selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya pernah didatangi rombongan yang meminta diperlihatkan ijazah asli. Namun, ia menolak permintaan tersebut karena menilai rombongan itu tidak mempunyai kewenangan. Ia menegaskan kesediaannya menunjukkan dokumen asli apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan. Kesaksian tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(*)

