Karhutla Jadi Sorotan Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Penetapan Status Nasional Masih Dinanti

by

Jakarta, Semangatnews.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu persoalan yang kembali mendapat sorotan publik menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional mengemuka seiring tuntutan masyarakat terhadap penanganan lingkungan yang dinilai perlu diperkuat.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari penyampaian evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah sejak Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

Isu karhutla menempati posisi penting dalam tuntutan yang disampaikan karena dampaknya dapat meluas melampaui kawasan yang terbakar. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi memicu kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, menekan kegiatan ekonomi, serta menimbulkan ancaman bagi kesehatan apabila kualitas udara memburuk.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Mereka juga membutuhkan perlindungan dari paparan asap, akses terhadap layanan kesehatan, kepastian mengenai kondisi lingkungan, serta dukungan untuk memulihkan kegiatan sehari-hari yang terganggu akibat bencana.

Meski desakan penetapan status nasional terus muncul, pemerintah belum mengambil keputusan untuk meningkatkan status karhutla menjadi bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa penanganan bencana harus mengutamakan kecepatan respons. Menurutnya, penetapan status nasional perlu mempertimbangkan tingkatan bencana dan kemampuan penanganan, sehingga keputusan tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam menghadapi keadaan darurat.

Dalam menentukan langkah selanjutnya, pemerintah perlu melihat kondisi faktual di setiap wilayah terdampak. Data mengenai luas lahan terbakar, jumlah penduduk yang terpapar asap, kebutuhan personel, ketersediaan peralatan pemadaman, dan kemampuan pemerintah daerah dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan bantuan tambahan.

Koordinasi antarlembaga juga menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat perlu memiliki pembagian tugas yang jelas, terutama ketika kebakaran terjadi secara bersamaan di beberapa wilayah.

Di luar penanganan darurat, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan, sekaligus mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam mengelola kawasan yang berada di bawah pengawasannya.

Pemulihan lingkungan juga membutuhkan perhatian jangka panjang. Kawasan yang mengalami kerusakan perlu ditangani sesuai kondisi ekosistemnya, sementara upaya pencegahan harus mencakup pemantauan titik panas, kesiapan personel, edukasi masyarakat, dan langkah antisipasi ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran.

Momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pun menjadi kesempatan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan penanggulangan karhutla. Publik menantikan keputusan yang didasarkan pada kondisi lapangan, disertai tindakan terukur untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan, baik melalui penetapan status bencana yang sesuai maupun penguatan penanganan tanpa menunda respons darurat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.