Kasus Penyadapan Prabowo Seret Sejumlah Jenderal Polisi, Ahrie Sonta Janji Ungkap Fakta Sebenarnya

by

Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang kini telah berstatus tersangka dan menyatakan siap bersikap terbuka selama proses penyidikan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Jumat (6/11/2026). Ia memastikan Ahrie akan kooperatif dalam menghadapi seluruh tahapan pemeriksaan dan membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Krisna menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Ia memilih menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan memastikan setiap tuduhan terhadap kliennya akan ditanggapi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Ahrie telah mendapatkan pendampingan hukum sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pendampingan tersebut tetap diberikan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Pihaknya sekaligus memastikan tidak terdapat intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga melibatkan praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi empat orang. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan ilegal yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Bareskrim mengungkapkan bahwa modus yang digunakan diduga dengan memasukkan nomor telepon tertentu ke dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi resmi. Sistem tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan yang sebelumnya terekam dalam sistem. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang terdampak. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami identitas dan jumlah keseluruhan korban dalam perkara tersebut.

Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana yang mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang diterapkan. Sementara itu, pihak Ahrie menegaskan akan tetap kooperatif dan meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat ditangani sesuai hukum.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.