Kasus Ratu Ekstasi juga Seret Mantan Suami

by -

Semangatnews, Payakumbuh – Penangkapan Ratu ekstasi NM dan Kurirnya JA yang diamankan tim Gagak Hitam Kamis lalu, juga menyeret sang mantan Suami, AW (34) warga Padang Tangah Payobada, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Sehingga sang mantan suami juga diangkut oleh Tim Gagak Hitam yang dikomandoi Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri.

“Benar, Setelah diintrogasi, tersangka NM dan JA mengaku dapat barang dari mantan suaminya, AW. Sehingga tersangka AW juga kami lakukan penangkapan, “ucap Desneri.

Menurut Desneri, NM mendapatkan ekstasi dan sabu dari AW setelah memerintahkan JA untuk berbelanja ke AW. Sebab NM dengan AW berpisah semenjak 2 tahun lalu. Sehingga hubungan mereka kurang baik. Setelah mendapatkan informasi itu, AW ditangkap di rumah Kontrakannya di Kelurahan Sicincin saat makan malam bersama istri barunya dan anaknya kamis tengah malam, 4 Juni 2020. Saat digeledah, polisi menemukan 9 butir pil ekstasi yang diletakan di dalam sepatu miliknya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diperiksa di mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.