Jakarta, Semangatnews.com – Keterangan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra Yuli Rahmawati turut mewarnai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan Jumat (2/10/2026), Yuli memberikan penjelasan mengenai status program pathway di Australia.
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Dalam keterangannya, Yuli mengatakan pemerintah Australia tidak pernah menyatakan bahwa program pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia, setara dengan Senior Secondary School atau jenjang pendidikan menengah atas.
Menurut Yuli, pathway merupakan program yang umumnya ditempuh calon mahasiswa sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Karena itu, status program tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam persidangan ketika hakim menggali riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Keterangan mengenai pathway ini berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia. Dalam proses penyetaraan yang diajukan kepada pemerintah Indonesia, dokumen pendidikan dari institusi tersebut turut menjadi bagian dari bahan yang diperiksa.
Selain persoalan status pathway, sidang juga menyoroti hubungan antara dokumen pendidikan yang dimiliki pemohon dengan proses penyetaraan di Indonesia. Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa penyetaraan merupakan proses untuk menentukan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Yuli juga menyampaikan bahwa KBRI Canberra dan KJRI Sydney tidak menerima permohonan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Keterangan tersebut diberikan ketika majelis hakim meminta penjelasan mengenai proses pelaporan dan administrasi pendidikan warga negara Indonesia di Australia.
Atase Pendidikan KBRI Canberra menjelaskan bahwa pelaporan hasil pendidikan warga negara Indonesia di Australia tidak dilakukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, perwakilan tersebut memiliki fungsi memberikan informasi tertentu, termasuk surat keterangan bagi calon mahasiswa yang akan menjalani pendidikan di Australia.
Sementara itu, Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang menjadi bahan penilaian berasal dari beberapa institusi pendidikan di Indonesia, Singapura, dan Australia.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pencalonan Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU dalam persidangan sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Perbedaan pandangan mengenai proses verifikasi dan dokumen pendidikan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK.
Seluruh keterangan dari Kemendikdasmen, KBRI Canberra, KPU, para pemohon, serta pihak terkait akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara. Keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim MK setelah seluruh proses persidangan dan penilaian bukti diselesaikan.(*)

