Kejagung Kembali Lelang Supertanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah Senilai Rp1,17 Triliun

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar lelang terhadap supertanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan setelah upaya pertama pada Desember 2025 tidak membuahkan hasil. Lelang ulang ini rencananya akan dilaksanakan pada akhir Januari 2026 di Batam.

Kapal supertanker tersebut dilelang satu paket lengkap dengan semua muatannya, termasuk sekitar 1,24 juta barel minyak mentah ringan yang masih berada di dalam tangki kapal. Nilai limit lelang ditetapkan mencapai sekitar Rp1,17 triliun, termasuk uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Supertanker MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dari putusan Pengadilan Negeri Batam yang berkekuatan hukum tetap atas kasus kapal yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan ilegal di Natuna Utara. Kapal ini kini berada di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menyatakan lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB. Proses lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara.

Upaya lelang ini dilakukan setelah lelang sebelumnya yang dijadwalkan pada pertengahan Desember 2025 berakhir tanpa peminat yang memenuhi syarat. Ketatnya syarat dokumen dan persyaratan peserta menjadi salah satu faktor yang membuat lelang pertama itu tidak berhasil.

Peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di portal lelang negara dan memenuhi sejumlah persyaratan khusus sesuai regulasi sektor minyak dan gas, seperti izin usaha pengolahan atau niaga migas.

Nilai kapal tanker yang dilelang tidak hanya dari segi fisik kapal, tetapi juga dari muatan minyak mentah yang masih tersimpan. Minyak mentah ringan itu memiliki nilai ekonomi tersendiri, terutama bagi badan usaha yang memang bergerak di sektor pengolahan atau perdagangan migas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelelangan kapal MT Arman 114 merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dari kejahatan yang merugikan negara. Kapal dan muatannya dirampas setelah proses hukum terhadap nakhoda kapal yang telah divonis penjara.

Kasus kapal ini sempat menjadi perhatian publik karena tingginya nilai barang rampasan serta dampaknya terhadap penegakan hukum terhadap praktik ship-to-ship ilegal di perairan Indonesia. Operasi penindakan sebelumnya dilakukan oleh sejumlah instansi negara termasuk Bakamla RI.

Dengan dijadwalkannya lelang ulang ini, Kejagung berharap dapat menarik minat badan usaha yang tepat sehingga aset negara tersebut dapat segera dimanfaatkan atau dijual untuk menambah penerimaan negara.

Selain nilai ekonomis, lelang ini juga menjadi pintu masuk diskusi mengenai bagaimana aset hasil tindak pidana besar bisa dilelang secara optimal tanpa hambatan sehingga negara bisa mendapatkan nilai terbaik dari proses penjualan.

Proses lelang kapal MT Arman 114 dan muatan minyak ini menjadi salah satu contoh bagaimana Kejaksaan Agung terus berupaya memulihkan aset negara yang berasal dari kasus pidana serius. Keberhasilan lelang dapat menjadi tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas negara.

Para calon peserta lelang diingatkan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebelum batas waktu yang telah ditetapkan agar ikut ambil bagian dalam pelelangan besar ini. Kejagung sendiri terus memantau respons pasar menjelang tanggal lelang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.