Kejaksaan Geledah RSUD Adnan Wd Payakumbuh, Dugaan Korupsi Proyek Incenerator?

by -

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh geledah ruangan RSUD Adnan WD Payakumbuh terkait dugaan korupsi incenerator

Semangatnews Payakumbuh – Belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendadak mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Adnan WD Payakumbuh pada Selasa (25/2) siang. Kedatangan tim yang di koordinatori Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut mendatangi RSUD Adnan WD tepat pada pukul 11.00 Wib.

Dengan pakai rompi khas penyidik bermerek Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, rombongan langsung menuju ruangan direktur RSUD Adnan Wd Payakumbuh. Setelah memperlihatkan surat tugas ke direktur rumah sakit, tim berpencar ke berbagai ruangan untuk mencari sejumlah dokumen penting.

“Penggeledahan ini untuk proses penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan incenerator,”tegas Satria Lerino Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Selama penggeledahan, penyidik sasar beberapa ruangan. Diantaranya ruangan arsip dan ruangan direktur.

Diruangan arsip, penyidik menyita belasan dokumen. Sedangkan dirungan direktur, penyidik menyita puluhan dokumen serta berkas penting terkait kegiatan incenerator. “Semua dokumen kita sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ada puluhan dokumen yang kita sita,”terang Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Dijelaskan Rino, dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut. Tak hanya itu, kegiatan incenerator senilai Rp 1,8 Miliar tersebut juga jadi sorotan DPRD dan adanya penolakan dari warga.

Sejak 2019, proyek tersebut mulai masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus melakukan penyelidikan, satu persatu pihak terkait dipanggil untuk pemeriksaan.

Sedangkan, Ketua Tim Penggeledahan yakni Kepala Seksi Intelijen Robi Prasetya menerangkan penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih dengan melibatkan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyidik menyita satu ransel berkas yang berisi puluhan dokumen penting terkait kegiatan incenerator.

Selain itu, setelah penggeledahan berlangsung, penyidik belum menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Kepala Seksi Intelijen itu menilai, ada indikasi dihilangkannya sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

” Ada dokumen dan data yang belum kita temukan. Indikasinya dihilangkan,”tegas Robi Prasetya. Sekitar pukul 15. 30 Wib, tim khusus anti korupsi itu meninggalkan RSUD Adnan Wd Payakumbuh.

Sementara Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr.Efrizal Naldi mengatakan, ada sejumlah dokumen perencanaan 2015 dan kegiatan pembangunan incenerator 2016 yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Terkait ada dokumen yang diduga dihilangkan, Efrizal tidak mengetahui pasti hal tersebut. “Waktu kegiatan incenerator bukan waktu saya. Sehingga tidak tau pasti soal dokumen-dokumen. Ada beberapa dokumen perencanaan dan kegiatan incenerator yang dibawa penyidik,”terangnya. (tim)

Ket photo : Penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh geledah ruangan RSUD Adnan WD Payakumbuh terkait dugaan korupsi incenerator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.