Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Target tersebut mencerminkan upaya memperkuat kapasitas fiskal Indonesia di tengah masih rendahnya penerimaan dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo menilai Indonesia perlu melakukan reformasi mendasar agar penerimaan negara dapat meningkat. Dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), ia menyoroti rasio penerimaan Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen.
Angka tersebut tertinggal dari Kamboja yang telah mencapai sekitar 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen. Perbandingan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan penerimaan negara, termasuk kemampuan sistem perpajakan menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal.
Hashim menilai kurangnya kemauan politik dan adanya hambatan birokrasi menjadi faktor yang menghambat percepatan reformasi. Ia menekankan bahwa perubahan sistem membutuhkan komitmen yang kuat agar kebijakan tidak berhenti pada perencanaan, tetapi dapat diterapkan secara konsisten.
Salah satu tantangan utama adalah aktivitas ekonomi informal yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem administrasi resmi. Sebagian transaksi masih berlangsung secara tunai tanpa dokumentasi memadai, sehingga otoritas kesulitan memperoleh gambaran lengkap mengenai kegiatan ekonomi dan kewajiban perpajakan yang terkait.
Hashim mengutip perkiraan bahwa ekonomi informal Indonesia dapat mencapai sekitar 35 hingga 45 persen dari perekonomian nominal. Menurutnya, besarnya aktivitas yang belum tercatat tersebut menunjukkan adanya ruang untuk memperluas basis penerimaan, meskipun besaran potensi yang benar-benar dapat dihimpun tetap bergantung pada kondisi dan karakteristik masing-masing sektor.
Digitalisasi menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mengatasi persoalan tersebut. Melalui pencatatan transaksi elektronik, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan keterlacakan kegiatan ekonomi, memperbaiki pengawasan, dan mengurangi peluang penghindaran kewajiban perpajakan.
Penerapan sistem perpajakan elektronik Coretax juga menjadi bagian dari agenda pembenahan administrasi. Sistem digital yang berjalan efektif dapat membantu mengintegrasikan data, mempermudah proses pelaporan, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan penerimaan negara apabila didukung kualitas data dan infrastruktur yang memadai.
Meski demikian, perluasan basis pajak harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi tidak sekadar meningkatkan penerimaan melalui penambahan beban, tetapi juga memperbaiki kepatuhan, memperluas aktivitas usaha formal, dan menciptakan sistem yang lebih sederhana.
Selain teknologi, koordinasi antarlembaga dan kepastian regulasi juga menentukan keberhasilan kebijakan. Administrasi yang transparan, penegakan aturan yang konsisten, serta pelayanan yang mudah diakses dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Target rasio penerimaan sebesar 18 persen pada akhirnya membutuhkan strategi yang terukur dan evaluasi berkala. Pemerintah perlu menilai efektivitas setiap kebijakan, memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha, serta memastikan tambahan penerimaan benar-benar memperkuat kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.(*)

