Jakarta, Semangatnews.com – Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian damai dalam kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran di Kemang, Nabilah O’Brien, dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu. Perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu kini dinyatakan selesai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut turut menghadirkan Nabilah O’Brien untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sempat menyeret namanya ke proses hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa laporan terhadap Nabilah O’Brien telah dicabut sehingga status hukumnya tidak lagi sebagai tersangka. Dengan pencabutan laporan tersebut, perkara yang sebelumnya bergulir di kepolisian dihentikan.
Menurutnya, penyelesaian damai menjadi langkah yang tepat dalam perkara tersebut. Ia menilai kasus yang terjadi seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, bukan semata-mata melalui proses hukum formal di pengadilan.
Komisi III DPR juga menilai bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan dari Nabilah O’Brien untuk melakukan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, penghentian kasus dinilai sudah sesuai dengan prinsip keadilan yang lebih substantif.
Dalam kesimpulannya, DPR meminta aparat penegak hukum agar berpedoman pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait perkara yang menyangkut ujaran atau dugaan pencemaran nama baik. Pendekatan hukum yang digunakan diharapkan lebih menekankan pada keadilan restoratif.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pencurian makanan di restoran milik Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut sempat viral setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian itu beredar luas di media sosial.
Dalam laporan tersebut, pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu diduga membawa sejumlah pesanan makanan dan minuman dari restoran tanpa melakukan pembayaran. Nilai pesanan yang dipersoalkan diketahui mencapai ratusan ribu rupiah.
Situasi kemudian berkembang menjadi saling lapor antara kedua pihak. Nabilah melaporkan dugaan pencurian, sementara pihak lainnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan video CCTV di media sosial.
Upaya mediasi akhirnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dan mempertemukan kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk berdamai dan menandatangani perjanjian perdamaian sebagai bentuk penyelesaian konflik.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat menghapus konten yang berkaitan dengan perkara tersebut di media sosial. Langkah ini diambil agar konflik tidak terus berlanjut dan situasi dapat kembali kondusif.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Komisi III DPR berharap pendekatan keadilan restoratif semakin menjadi rujukan dalam penyelesaian perkara serupa. Pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan solusi yang lebih adil tanpa harus memperpanjang konflik melalui proses hukum yang panjang.(*)

